SULAWESI SELATAN — Pengumuman enam tersangka oleh KPK pada Selasa (18/6/2025) itu terjadi sehari setelah lembaga antirasuah bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia merumuskan tujuh rekomendasi penguatan integritas kampus. Salah satu poinnya memperkuat sistem antimanipulasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, tetapi kasus ini terlalu penting untuk dibaca sebagai kegagalan moral individu semata.
Dari Tekanan Fiskal ke Titik Rawan Penerimaan Mahasiswa
Perkara di Unsoed mengikuti kasus serupa di Universitas Lampung yang belum lama berlalu. Pola yang sama berulang: diskresi besar dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi celah pemerasan. Ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari desain otonomi kampus yang berjalan setengah hati.
Perguruan tinggi negeri kini berkembang dalam tiga model pengelolaan: PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN Badan Hukum (PTN-BH). Semakin ke arah PTN-BH, semakin besar otonomi akademik, organisasi, dan keuangannya. Pendapatan PTN-BH bahkan bukan lagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dapat dikelola lebih mandiri.
Tekanan terasa ketika efisiensi anggaran dijalankan dan ruang fiskal pendidikan digunakan untuk program prioritas lain, termasuk Makan Bergizi Gratis. Di saat yang sama, kampus dituntut mengejar akreditasi unggul, internasionalisasi, publikasi, dan hilirisasi riset. Semua butuh biaya. Ketika dukungan negara tak tumbuh sebanding, kampus mencari uang. Jalan termudah adalah mahasiswa.
Mahasiswa Jadi Sumber Pendapatan, Daya Tawar Mereka Lemah
Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), jalur mandiri, kelas internasional, hingga pendidikan profesi menjadi andalan pemasukan. Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 menunjukkan potensi kelebihan pungutan UKT dan IPI di enam PTN-BH—UI, UGM, USU, UB, ITB, dan Undip—mencapai Rp742,67 miliar.
Kasus Unsoed dan Unila menunjukkan bahwa mahasiswa adalah sumber pendapatan terdekat sekaligus pihak paling lemah daya tawarnya. Bukan berarti setiap PTN-BH mahal atau jalur mandiri koruptif. Persoalannya struktural: ketika akuntabilitas lemah, diskresi penerimaan mahasiswa menjadi titik rawan.
Kampus yang lebih maju memilih jalan lain: rumah sakit, riset, paten, kerja sama industri, dan pemanfaatan aset. Namun, risiko korupsi tidak hilang, hanya berpindah ke pengadaan, pengelolaan aset, investasi, dan transaksi terafiliasi. Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 dari KPK menemukan 68 persen perguruan tinggi menentukan penyedia barang dan jasa berdasarkan relasi pribadi. Pengadaan tidak transparan tercatat pada 87 persen kampus.
Jabatan Bernilai Ekonomi, Dosen Terjepit
Ada paradoks lain di balik kasus ini. Kampus dituntut pandai menghasilkan pendapatan, tetapi orang yang menjalankan fungsi akademik utamanya belum tentu sejahtera. Survei kualitatif Kompas terhadap 36 dosen PTN pada 2025 menggambarkan banyak dosen bergaji pokok Rp3 juta-Rp4 juta dan harus mencari pekerjaan tambahan.
PTN-BH memang memberi ruang memperbaiki keadaan melalui remunerasi. Tambahan bagi pejabat yang memikul tanggung jawab lebih besar wajar. Masalah muncul ketika jabatan menjadi jalan lebih pasti menuju kesejahteraan dibandingkan kerja akademik yang hasilnya baru terlihat bertahun-tahun kemudian. Dosen yang tekun di laboratorium bisa tertinggal dari mereka yang berada di sekitar pusat kekuasaan dan distribusi anggaran.
Di titik itulah ekonomi bertemu politik kampus. Kontestasi jabatan melahirkan koalisi, balas jasa, dan penempatan orang dekat. KPK memasukkan pemilihan pimpinan dan pejabat sebagai salah satu area risiko korupsi perguruan tinggi. Korupsi kampus karena itu tidak selalu bermula dari uang dalam koper. Ia dapat dimulai ketika orang dekat ditempatkan pada posisi strategis—dan pengawasan tidak pernah menyentuhnya.