Pemerintah Kota Makassar mengerahkan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk mempercepat pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang baru mencapai 27,73 persen atau sekitar 465.207 penduduk. Pelibatan pengurus lingkungan ini menjadi kunci untuk menyisir warga yang belum terdata hingga target akhir Agustus 2026.
MAKASSAR — Dinas Sosial Kota Makassar memastikan tahap pendataan Perlinsos Digital kini memasuki babak baru dengan melibatkan pengurus RT/RW di 15 kecamatan. Langkah ini diambil setelah proses pendataan oleh agen dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dinyatakan rampung pada pekan lalu.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan, pengurus RT/RW dinilai lebih memahami kondisi sosial ekonomi warga di wilayah masing-masing. Mereka bertugas mendata ulang sekaligus memverifikasi warga yang belum masuk dalam pendataan sebelumnya.
“Sekarang tugas RT/RW untuk mendata ulang dan melakukan verifikasi warga yang belum terdata,” ujarnya di Makassar, Minggu.
Verifikasi Perubahan Status Ekonomi Warga
Andi Bukti menegaskan tugas pengurus lingkungan tidak sekadar mencatat nama warga yang belum terdata. Mereka juga diminta memverifikasi perubahan status sosial ekonomi warga agar data yang masuk sesuai kondisi terkini di lapangan.
Verifikasi ini penting untuk memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima perlindungan sosial dapat teridentifikasi secara lebih akurat. Dengan begitu, penyaluran program sosial pemerintah ke depan bisa lebih tepat sasaran.
Capaian Makassar di Level Nasional
Berdasarkan data terbaru, capaian pendataan di Makassar menempatkan kota ini di posisi ke-20 dari 43 kabupaten/kota yang mengikuti pendataan Perlinsos Digital secara nasional. Pemerintah pusat menargetkan pendataan awal mencapai 50 persen.
Namun, Pemkot Makassar memasang target lebih tinggi, yakni 70 persen. “Karena itu peran RT/RW harus dioptimalkan agar dapat menjangkau masyarakat yang belum terdata,” kata Andi Bukti.
Menutup Kesenjangan Data di Lapangan
Pelibatan pengurus RT/RW diharapkan mampu mempersempit kesenjangan data yang kerap terjadi antara catatan administrasi dan kondisi riil warga. Pendekatan dari tingkat lingkungan ini juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah hingga ke lapisan terbawah.
Dengan target penyelesaian hingga akhir Agustus 2026, percepatan pendataan menjadi prioritas agar tidak ada warga yang memenuhi kriteria perlindungan sosial terlewat dari proses pendataan.