SULAWESI SELATAN — Harga jual emas batangan Antam tercatat menguat tipis pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Berdasarkan laman resmi logammulia.com, harga dasar emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.677.000, naik dari posisi sebelumnya yang sebesar Rp2.675.000.
Kenaikan harga jual ini diikuti pula oleh kenaikan harga buyback atau harga yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangannya ke Antam. Harga buyback saat ini berada di level Rp2.530.000 per gram.
Simulasi Potongan Pajak pada Transaksi Buyback
Perlu dicermati bagi pemilik emas yang hendak menjual kembali kepemilikannya. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Artinya, dana yang diterima penjual sudah dalam kondisi bersih setelah dipotong pajak.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam per 17 Agustus 2026
Untuk satuan terkecil, emas Antam ukuran 0,5 gram dijual pada harga Rp1.388.500. Sementara untuk ukuran yang lebih besar, harganya bervariasi mengikuti beratnya.
- Emas 1 gram: Rp2.677.000
- Emas 2 gram: Rp5.294.000
- Emas 3 gram: Rp7.916.000
- Emas 5 gram: Rp13.160.000
- Emas 10 gram: Rp26.265.000
- Emas 25 gram: Rp65.537.000
- Emas 50 gram: Rp130.995.000
- Emas 100 gram: Rp261.912.000
- Emas 250 gram: Rp654.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.308.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.617.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Di sisi pembelian, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi.
Harga emas Antam tersebut bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan disarankan untuk memantau perkembangan harga secara berkala melalui kanal resmi Antam.