LUWU TIMUR — Raut trauma masih menyelimuti wajah para petani di Dusun Laoli. Deru alat berat yang membongkar rumah mereka pada Jumat siang (31/7/2026) meninggalkan puing-puing dan luka yang dalam. Kini, suasana musala desa menjadi saksi bisu perjuangan 30 warga yang kehilangan tempat tinggal.
Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mencatat, selain 17 rumah yang rata dengan tanah, bentrokan yang terjadi saat penggusuran juga mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka. Para pendamping hukum yang mencoba mengadvokasi warga di lapangan pun dikabarkan tak luput dari tindakan kekerasan.
Klaim Lahan 1998 vs HPL 2024: Akar Konflik yang Memanas
Konflik ini bukan persoalan baru. Warga Laoli mengaku telah mengolah tanah subur tersebut sejak 1998. Namun, tanpa proses transparan yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Daerah menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) pada tahun 2024 untuk kepentingan proyek PT IHIP.
Koalisi menilai langkah Pemda Luwu Timur ini sebagai bentuk pengabaian hak ulayat warga. Uang santunan yang dititipkan melalui konsinyasi di pengadilan dinilai bukan solusi adil, karena tanah bagi para petani adalah urat nadi kehidupan, bukan sekadar angka di atas kertas.
Rekomendasi Komnas HAM Diabaikan, Ekskavator Tetap Bekerja
Sebelumnya, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar penggusuran ditunda hingga tercapai kesepakatan damai. Namun, fakta di lapangan berkata lain. Rekomendasi tersebut tampaknya hanya menjadi lembaran kertas, dan ekskavator tetap bekerja membongkar sisa-sisa tempat berteduh warga.
“Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi peristiwa kemanusiaan yang akan berdampak traumatis bagi warga,” tegas M. Ismail, perwakilan Koalisi, dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar.
Tuntutan Koalisi: Hentikan Penggusuran dan Evaluasi Status PSN
Menyusul insiden ini, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mendesak tiga hal utama. Pertama, penghentian seluruh proses penggusuran paksa di lokasi. Kedua, penarikan aparat gabungan dari area konflik untuk mencegah eskalasi. Ketiga, evaluasi menyeluruh terhadap status PSN milik PT IHIP.
Koalisi juga mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, sebelum luka warga Laoli semakin dalam. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak PT IHIP belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tindakan represif tersebut.