MAKASSAR — Kasus bermula saat korban berinisial AWS hendak mengembalikan uang pinjaman Rp 50 juta kepada rekannya, AWB. Sebelum mentransfer, AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa AWB sedang dicari seseorang berinisial AWB lain. AWS lalu menghubungi nomor WhatsApp yang dikiranya milik AWB.
Nomor itu ternyata sudah dikuasai pelaku. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengarahkan AWS mentransfer dana ke rekening tertentu. AWS menuruti instruksi itu tanpa curiga.
Dua Kali Transfer Masing-Masing Rp 25 Juta
Peristiwa berlangsung pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 Wita. AWS melakukan dua kali transfer, masing-masing Rp 25 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Sekitar pukul 19.00 Wita, AWB asli menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan transfer. AWS menjelaskan uang sudah dikirim sesuai instruksi melalui WhatsApp. AWB justru mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi lewat sambungan telepon terlebih dahulu.
Korban mengaku sudah mencoba menelepon AWB, tetapi panggilannya tidak diangkat. Setelah berkomunikasi lebih lanjut, keduanya menyadari akun WhatsApp AWB telah disalahgunakan pihak lain.
Pelaku Ditangkap di Ogan Komering Ilir
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan memaparkan pengungkapan kasus ini di Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026). Tersangka R ditangkap di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Pelaku memanfaatkan akun WhatsApp yang telah dikuasainya untuk mengelabui korban melalui percakapan yang seolah-olah berasal dari orang yang bersangkutan," ujar Didik.
Dari pengungkapan perkara, penyidik menyita satu unit telepon genggam milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer korban, serta satu lembar bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Imbauan Verifikasi Sebelum Transfer
Polda Sulsel mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan online yang memanfaatkan akun WhatsApp, termasuk pesan yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, atau orang yang dikenal.
Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui sambungan telepon atau saluran komunikasi lain sebelum mentransfer uang, terutama jika menerima permintaan pembayaran melalui pesan singkat. Jika mengalami atau menemukan dugaan penipuan online, warga diimbau segera melapor ke kepolisian.