Tim Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan memperluas pemeriksaan kasus dugaan penembakan warga saat tawuran maut di Jalan Kandea III, Bunga Ejaya Beru, Makassar. Jumlah personel yang diperiksa bertambah dari tujuh menjadi 11 orang, ditambah dua saksi dari pihak keluarga korban. Pemeriksaan menyasar dugaan pelanggaran standar operasional prosedur saat pembubaran tawuran yang menewaskan Rafli Ramadhani alias Pingky (19).
MAKASSAR — Pelaksana tugas Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Dodik Susianto menyatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk menerangkan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 27 September 2026 tersebut. Selain 11 personel, dua warga yang diperiksa merupakan kakak korban dan anggota keluarga lainnya.
"Kami Update terkait penanganan perkara yang ditangani pada insiden penembakan. Saat ini sudah ada 13 orang yang diambil keterangan. Anggota itu 11 orang dan dua orang masyarakat," kata Dodik di Makassar, Rabu.
Pemeriksaan keluarga korban tidak menutup kemungkinan bertambah. Penyidik menyiapkan pemanggilan lanjutan bila keterangan awal dinilai belum lengkap.
Dua Saksi dari Keluarga Korban Diperiksa
Dua warga yang dipanggil berasal dari keluarga Rafli Ramadhani alias Pingky, remaja 19 tahun yang tewas diduga akibat luka tembak peluru saat pembubaran tawuran di Jalan Kandea III, Bunga Ejaya Beru, Makassar. Kakak korban termasuk yang telah dimintai keterangan.
"Dua orang dari pihak keluarga korban sendiri, kakaknya, dan juga mungkin nanti akan ada yang kami periksa Kembali," tutur Dodik kepada wartawan di sela peresmian Sumur Bor di Borong Tangaya, Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.
Sejauh ini penyidik belum menarik kesimpulan atas peristiwa tersebut. Menurut Dodik, kejelasan kejadian baru bisa dirumuskan setelah seluruh keterangan masyarakat yang menyaksikan tawuran dikumpulkan.
"Nanti akan disimpulkan setelah semua keterangan dari masyarakat juga yang melihat sebagai saksi, barulah kita akan laksanakan gelar dan pemeriksaan disimpulkan," tuturnya.
Dugaan Pelanggaran SOP Masih Didalami
Penyidik Propam menelusuri kemungkinan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pembubaran tawuran oleh petugas. Pendalaman mencakup aspek administrasi hingga prosedur pengamanan yang dijalankan personel di lapangan.
"Nanti kita dalami ya, setelah semua diperiksa termasuk personel-personel semuanya, nanti kita akan mendalami semua. Ada terkait SOP-nya dan juga mungkin administrasi-administrasi lainnya," papar Dodik menekankan.
Proses pemeriksaan terhadap 11 personel masih berjalan. Status mereka masih terperiksa, dan hasilnya akan disampaikan setelah gelar perkara digelar.
"Masih terperiksa, dan sudah kita periksa. Nanti setelah rampung (penyelidikan), akan kita gelarkan, baru kita update kembali," kata mantan Kapolres Barru itu menambahkan.
Uji Balistik dan Koordinasi dengan Inafis
Penanganan dugaan tindak pidana pada peristiwa tersebut belum dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Salah satu yang disiapkan adalah uji balistik terhadap proyektil peluru bekas penembakan.
"Untuk terkait itu penanganan pidana umum oleh tim hukum, uji balistik kita akan koordinasikan juga dengan Inafis. Jadi, masih kita akan koordinasikan terkait proyektil-proyektil peluru bekas penembakan," ujarnya.
Dodik memastikan proses pemeriksaan terus berjalan sembari berkoordinasi dengan tim hukum untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan warga tersebut.
"Dan proses tetap kami laksanakan, tetap berjalan sampai saat ini pemeriksaan, juga koordinasi dengan tim hukum terkait kalau memang ada pidananya," katanya lagi.