Pencarian

Polda Sulsel Bongkar Dua Kasus TPPO di Bandara Sultan Hasanuddin, 3 Perekrut Ditangkap dan 8 Calon PMI Diselamatkan

Kamis, 22 Oktober 2026 • 10:03:32 WIB
Polda Sulsel Bongkar Dua Kasus TPPO di Bandara Sultan Hasanuddin, 3 Perekrut Ditangkap dan 8 Calon PMI Diselamatkan
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Awal Chairuddin memimpin konferensi pers pengungkapan dua kasus TPPO di Mapolda Sulsel.

MAKASSAR — Kapolda Sulsel Irjen Pol. Awal Chairuddin menyebut pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas mengamankan empat korban asal Kabupaten Bulukumba yang hendak diberangkatkan melalui rute transit Makassar–Pontianak sebelum diselundupkan ke Malaysia.

Keempat warga Bulukumba itu adalah J (42) yang berprofesi sebagai sopir, AS (24) dan MR (43) yang bekerja sebagai petani, serta MY (22), seorang ibu rumah tangga.

Pengungkapan Kedua: Empat Calon PMI Diselamatkan dari Rute Sarawak

Pengungkapan kedua dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita. Polisi kembali menggagalkan pemberangkatan empat calon pekerja migran yang diduga hendak dipekerjakan secara ilegal di Sarawak, Malaysia.

Dalam kasus kedua, petugas mengamankan HM (44) asal Kabupaten Bantaeng dan TSY (34) asal Kalimantan Timur. Dari tangan keduanya, petugas menyelamatkan empat korban: dua perempuan berinisial J (43) dan NH (36), serta dua pria berinisial US (43) dan IC (50).

Setoran Rp10 Juta hingga Rp20 Juta untuk Administrasi

Direktur PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva mengungkapkan para korban diminta menyetorkan uang kepada terduga pelaku dengan nominal bervariasi.

"Bervariasi penyetoran uangnya itu, ada yang Rp10 juta, ada yang Rp20 juta, untuk pengurusan administrasi maupun keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku perekrutan ini. Ada setor uang yang mereka lakukan," jelas Osva dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel.

Para terduga pelaku diduga merekrut dan memberangkatkan pekerja migran tanpa mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

"Melakukan perekrutan kepada para korban pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non-prosedural dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Saat ini marak mungkin para perekrut-perekrut seperti inisial A ini yang ada di kabupaten-kota," kata Awal.

Sangkaan Berlapis dan Imbauan Verifikasi ke Warga

Penyidik menerapkan sangkaan berlapis terhadap para terduga pelaku. Ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Awal mengimbau masyarakat memverifikasi informasi dan tawaran pekerjaan di luar negeri sebelum memutuskan berangkat. Ia juga mendorong dinas tenaga kerja kabupaten dan kota menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses.

"Kita menghimbau mungkin dinas tenaga kerja kabupaten-kota juga membuat semacam call center mungkin, sehingga masyarakat mudah untuk mengakses mereka dan bisa menanyakan seandainya ada masyarakat kita yang mendapat tawaran, bisa langsung berkomunikasi di call center tersebut," pesannya dalam konferensi pers pengungkapan TPPO di Lobi Mapolda Sulsel.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sindomakassar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks