MAKASSAR — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bersama Satreskrim Polres Barru meringkus RA (26) di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Jumat. Penangkapan ini mengakhiri teror pemerasan yang dialami seorang wanita dengan total kerugian mencapai Rp 130 juta.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengungkapkan, aksi pelaku bermula dari perkenalan di media sosial yang kemudian berlanjut menjadi komunikasi yang lebih intens. Dari situ, keduanya sepakat melakukan panggilan video.
Rekaman Tanpa Sepengetahuan Korban
Polisi menduga RA merekam aktivitas korban saat melakukan video call pribadi tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut menjadi senjata pelaku untuk menekan korbannya.
"Setelah video call intim itu, ternyata pelaku merekam dan mengancam korban video tersebut akan disebarluaskan," kata Wawan, Minggu (23/8/2026).
Korban Menyerah hingga Rp 130 Juta
Ancaman itu membuat korban ketakutan. RA disebut meminta uang secara berulang kali dengan ancaman yang sama, hingga total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 130 juta.
Teror tidak berhenti meski korban sudah tidak mampu lagi memenuhi permintaan pelaku. Bahkan, polisi menyebut RA diduga tetap mengunggah foto korban melalui akun media sosial palsu. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong korban melapor ke polisi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon genggam dan rekening bank atas nama RA sebagai barang bukti. Keduanya kini digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
RA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan konten pribadi di ruang digital, karena rekaman atau data pribadi bisa disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.