SULAWESI SELATAN — Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Maros kepada perwakilan warga binaan, seusai upacara pengibaran Bendera Merah Putih di lingkungan Lapas Kelas IIB Maros. Prosesi ini menjadi momen tahunan yang dinantikan para narapidana untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Ratusan Warga Binaan Penuhi Syarat Substansial dan Administratif
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyatakan seluruh penerima remisi telah melewati verifikasi ketat. Mereka dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Ada sebanyak 147 warga binaan mendapatkan remisi umum dan satu orang langsung bebas di hari HUT RI ini. Penerima remisi mencakup kasus narkoba dan pidana umum. Untuk perkara korupsi, tidak ada yang mendapatkan remisi di Lapas Maros," ujar Ali Imran dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Momentum Introspeksi dan Persiapan Kembali ke Masyarakat
Ali Imran menambahkan, pemberian remisi pada momen kemerdekaan bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif warga binaan. Kebijakan ini diharapkan menjadi pendorong bagi mereka untuk terus konsisten menjalani pembinaan.
Pihak lapas berharap momentum HUT ke-81 RI ini menjadi ruang introspeksi bagi seluruh warga binaan. Bagi mereka yang dinyatakan bebas, kesempatan ini menjadi titik awal untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi di tengah keluarga serta masyarakat.
Pembinaan Berkelanjutan Jadi Kunci Pengurangan Hukuman
Proses pemberian remisi di Lapas Maros menegaskan bahwa pengurangan masa pidana tidak diberikan secara otomatis. Setiap warga binaan harus melalui penilaian komprehensif atas sikap dan keikutsertaan dalam program edukasi maupun keterampilan kerja yang diselenggarakan lapas.
Dari total penerima remisi, mayoritas berasal dari kasus pidana umum dan narkotika. Tidak adanya penerima remisi dari perkara korupsi menunjukkan adanya pembeda perlakuan sesuai regulasi yang berlaku bagi narapidana tindak pidana luar biasa.