Pencarian

Curi Kabel BTS di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Pemulung Ini Jadi Tersangka Gara-gara Bantu Angkut Barang

Kamis, 06 Agustus 2026 • 15:38:32 WIB
Curi Kabel BTS di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Pemulung Ini Jadi Tersangka Gara-gara Bantu Angkut Barang
Seorang pemulung berinisial SA (38) diamankan Tim Resmob Polda Sulsel di kediamannya di Jalan Kerung-kerung, Makassar, atas keterlibatannya dalam kasus pencurian kabel BTS.

MAKASSAR — Aksi kriminalitas di sektor telekomunikasi kembali terungkap di Kota Makassar. Seorang pria berinisial SA alias A (38) yang berprofesi sebagai pemulung kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti terlibat dalam kasus pencurian kabel dan perlengkapan menara Base Transceiver Station (BTS).

Pria tersebut diamankan Tim URC Resmob Polda Sulsel di rumahnya yang berada di Jalan Kerung-kerung, Makassar, pada Rabu (5/8/2026). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi pada 25 November 2025 lalu.

Kronologi: Berawal dari Mencari Barang Bekas

Peristiwa bermula saat SA tengah berkeliling mencari barang bekas menggunakan becak. Di tengah perjalanan, ia bertemu dengan rekannya, SJ, yang meminta bantuan untuk mengangkat kabel ke atas gerobak. SA mengaku tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil curian.

"Pelaku mengaku hanya membantu mengangkat kabel ke gerobak milik rekannya saat mencari barang bekas. Setelah itu, dia meninggalkan lokasi dan kembali mencari barang bekas," kata Kepala Tim 3 URC Resmob Polda Sulsel, Aipda Sadri, Kamis (6/8/2026).

Belakangan, SJ mendatangi rumah SA dan memberikan uang tunai sebesar Rp100 ribu sebagai imbalan atas bantuan yang telah diberikan. Uang tersebut diterima SA tanpa curiga, dan ia pun melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.

Kerugian Capai Rp15 Juta, Pelaku Utama Lebih Dulu Dibekuk

Kasus ini terungkap setelah pemilik lokasi memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang memasuki area kantor dan mengambil sejumlah barang yang disimpan di bawah menara BTS. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang telah hilang.

Adapun barang bukti yang berhasil dicuri berupa kabel power sepanjang 180 meter, rak BTS, serta enam gulung kabel optical sepanjang 70 meter. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menerima uang Rp100 ribu dari rekannya setelah membantu mengangkut barang hasil pencurian," ungkap Sadri.

Sementara itu, SJ yang diduga sebagai pelaku utama telah lebih dahulu ditangkap oleh Unit Resmob Polsek Rappocini. Kini, SA harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarmakassar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks