MAKASSAR — Rencana pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik di ibu kota Sulawesi Selatan tidak batal. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan proyek yang masuk daftar Proyek Strategis Nasional itu tetap dilanjutkan, meski titik pembangunan belum final.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS). Pertemuan di Balai Kota Makassar itu juga dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Munafri dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Skema Baru Perpres 109: Kontrak Lama Harus Diakhiri
Perubahan regulasi menjadi salah satu pekerjaan rumah yang tengah diselesaikan. Pemerintah menyesuaikan mekanisme pembangunan dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menjadi skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021.
“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35,” ujarnya.
“Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” sambung Munafri.
Mengapa Warga Tamalanrea Dilibatkan?
Keterlibatan warga Tamalanrea dalam pertemuan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin mengulang kesalahan komunikasi publik. Sebelumnya, wacana pembangunan PSEL kerap memicu kekhawatiran warga sekitar terkait dampak lingkungan dan kesehatan.
Dalam forum itu, Pemkot Makassar menegaskan posisinya sebagai regulator. Pihaknya bertanggung jawab memastikan investasi berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
Target Mengolah 1.000 Ton Sampah Per Hari
Fasilitas ini dirancang untuk mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik. Kapasitas tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Kota Makassar terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Langkah ini dinilai mendesak lantaran volume sampah di kota metropolitan ini terus meningkat setiap tahun. Sementara itu, koordinasi dengan Pemprov Sulsel dan pemerintah pusat terus dilakukan untuk mematangkan penetapan lokasi definitif pembangunan.
Belum ada keterangan resmi mengenai titik alternatif yang bakal dijadikan lokasi pembangunan. Pemkot juga belum merinci timeline pengakhiran kontrak lama dan transisi ke skema Perpres 109.