Pencarian

Halal Center Universitas Bosowa Gencar Edukasi Sertifikasi Halal ke UMKM Maros Sebelum Kewajiban Penuh 17 Oktober 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 • 15:26:31 WIB
Halal Center Universitas Bosowa Gencar Edukasi Sertifikasi Halal ke UMKM Maros Sebelum Kewajiban Penuh 17 Oktober 2026
Halal Center Universitas Bosowa memberikan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM di Kabupaten Maros pada 1 Agustus 2026.

MAROS — Kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026. Menjelang tenggat itu, Halal Center Universitas Bosowa (UNIBOS) bergerak mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Maros agar tidak tertinggal secara regulasi maupun daya saing.

Melalui penyuluhan hukum dan bimbingan teknis yang digelar pada 1 Agustus 2026, perguruan tinggi ini menyasar anggota Koperasi Indonesia Bahagia Pesantren Gratis Tahfidz Qur'an wa al-Hadits. Materi yang diangkat tidak hanya soal kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi juga aspek praktis pengurusan dokumen.

Kendala Utama UMKM: Prosedur dan Persyaratan

Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa mayoritas pelaku UMKM masih gamang memahami prosedur, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran sertifikat halal. Kondisi ini menjadi alasan Halal Center UNIBOS konsisten melakukan edukasi dan pendampingan langsung ke lapangan.

Ketua Halal Center Universitas Bosowa, Dr. KH. Waspada Santing, M.Sos.I., M.H.I., menyebut sertifikasi halal kini bukan sekadar kewajiban administratif. Ia menegaskan hal itu menjadi instrumen perlindungan konsumen sekaligus penguat daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

“Kewajiban sertifikat halal merupakan amanat undang-undang yang harus dipahami bersama. Karena itu, Halal Center Universitas Bosowa hadir tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga mendampingi pelaku UMKM agar memahami prosedur pengurusan sertifikasi halal hingga mampu memenuhi seluruh persyaratan sebelum kebijakan mandatory diberlakukan pada 17 Oktober 2026,” jelasnya.

Halal Lifestyle dan Konsekuensi Hukum bagi Pengusaha

Penyuluhan ini turut mengupas konsep halal lifestyle dalam syariat Islam serta kaitannya dengan perilaku konsumsi masyarakat modern yang kian kritis terhadap keamanan dan kehalalan produk. Para peserta juga dibekali pemahaman tentang konsekuensi hukum bila kewajiban tersebut diabaikan.

“Halal lifestyle hari ini telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat modern. Sertifikat halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi jaminan kualitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM,” tambah Dr. Waspada.

Pendampingan dari Dokumen hingga Pendaftaran

Bimbingan teknis yang diberikan mencakup seluruh alur pengurusan sertifikat halal, mulai dari persiapan dokumen, tahapan pendaftaran, hingga proses pendampingan yang bisa diakses melalui Halal Center Universitas Bosowa. Kolaborasi dengan Fakultas Hukum UNIBOS dan koperasi pesantren ini menjadi sinergi antara perguruan tinggi dan komunitas dalam memperkuat literasi hukum.

Dr. Waspada berharap kegiatan serupa diperluas agar semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal sejak dini. Targetnya jelas: UMKM tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memperluas akses pasar dan memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen.

“Harapan kami, semakin banyak UMKM yang berhasil memperoleh sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2026. Dengan begitu, para pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produknya, memperluas akses pasar, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen,” tutupnya.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suaracelebes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks