MAKASSAR — Koordinator TRC Perumda Parkir Makassar Raya, Wempy Irawan, memimpin langsung pendataan di lapangan. Empat titik disisir berurutan: Warkop Bugis, Nasi Uduk Sarilaut AN-Nur Cabang Pengayoman, Clover Coffee, dan Sains Kopi.
Jukir Tanpa Izin di Warkop Bugis Ditegur dan Diarahkan
Di Warkop Bugis, petugas menemukan jukir yang terbukti tidak mengantongi izin resmi. Selain memberi teguran, petugas mengarahkan jukir menata kendaraan pelanggan secara rapi.
Penataan itu membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap lancar dan bebas kemacetan.
Dua Titik Baru Masuk Program Parkir Langganan Bulanan
Penyisiran berlanjut ke Nasi Uduk Sarilaut AN-Nur Cabang Pengayoman di Jalan Toddopuli Raya Timur. Tim mendata titik parkir baru untuk program Parkir Langganan Bulanan (PLB).
Pendataan serupa dilakukan di Clover Coffee, Jalan Toddopuli V. Jukir setempat dimasukkan ke sistem PLB agar tata kelola dan data jukir lebih transparan serta teratur.
Di Sains Kopi, Jukir Beroperasi Tanpa ID Card dan Karcis Resmi
Pemandangan berbeda ditemukan di Sains Kopi. Petugas mendapati jukir beroperasi tanpa terdaftar resmi.
Jukir tersebut nekat beraktivitas tanpa atribut wajib, mulai dari ID card, rompi khusus, hingga karcis resmi Perumda Parkir.
Pungli Rp 5.000 sejak Subuh di Samping RSU Hermina
Tim juga merespons aduan warga soal dugaan pungutan liar di area CK, samping RSU Hermina Toddopuli. Oknum jukir di lokasi itu kedapatan menarik tarif Rp 5.000 kepada pengunjung sejak subuh hingga pagi.
Nominal itu jauh melampaui ketentuan tarif resmi. Petugas langsung memberikan edukasi keras dan peringatan tegas kepada jukir bersangkutan.
Atribut Resmi dan Karcis Sah Jadi Syarat Wajib
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, menegaskan aksi lapangan ini bagian dari pengawasan berkelanjutan di Kota Makassar.
"Kami terus melakukan pendataan dan penertiban di lapangan, termasuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Jukir wajib menggunakan atribut resmi, memberikan karcis sah, dan mematuhi tarif yang berlaku," tegas Asrul.
Warga yang menemukan praktik serupa di kawasan lain dapat melaporkannya ke Perumda Parkir Makassar Raya untuk ditindaklanjuti TRC.