Bawaslu Sulawesi Selatan membentuk Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Pembentukan kelompok kerja ini menindaklanjuti sejumlah kasus pelanggaran etik terkait kekerasan seksual yang pernah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta data Komnas Perempuan. Pokja PPKS dibentuk sebagai implementasi Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum.
MAKASSAR — Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan pembentukan Pokja PPKS dilatarbelakangi sejumlah kasus pelanggaran etik terkait kekerasan seksual maupun pelecehan yang pernah ditangani DKPP. Menurut dia, catatan kasus tersebut menjadi pengingat bagi Bawaslu untuk membangun mekanisme perlindungan di lingkungan kerja.
"Dari sejumlah catatan kasus yang pernah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara nasional, tindakan kekerasan seksual maupun pelecehan tidak jarang terjadi dari pihak pimpinan kepada bawahannya," katanya.
Data Komnas Perempuan juga menunjukkan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi, termasuk di ruang publik dan lingkungan kerja.
Modus Kekerasan Seksual Kini Makin Beragam
Mardiana menyebut modus kekerasan seksual tidak lagi hanya berupa tindakan fisik. Bentuknya kini mencakup kekerasan verbal hingga kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Salah satu modus yang disorot adalah pelecehan melalui panggilan video yang kemudian ditangkap layar. Berbagai kasus tersebut kerap tidak dilaporkan karena korban merasa takut atau tidak mengetahui mekanisme pelaporan yang tersedia.
"Makanya, kita butuh mekanisme penanganan yang aman dan berperspektif korban," ujarnya.
Mekanisme Perlindungan Harus Sampai Jajaran Bawah
Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Saiful Jihad mengatakan pembentukan kelompok kerja pencegahan perlu didorong hingga jajaran di bawah. Menurut dia, upaya pencegahan harus dilakukan secara terstruktur melalui sosialisasi dan edukasi.
Perwakilan Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YPKM) Mulyadi Prayitno menilai diperlukan pedoman pencegahan serta standar operasional prosedur (SOP) teknis. Aturan itu agar mekanisme perlindungan dapat diterapkan terhadap seluruh unsur terkait, termasuk staf dan penyedia jasa.
Pendekatan Berorientasi Korban Jadi Kunci
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratna Khalik menekankan penanganan kekerasan seksual memerlukan pendekatan khusus yang berorientasi pada perlindungan korban.
"Penanganan kekerasan seksual harus pro terhadap korban (victim-centered approach). Perlindungan khusus tidak hanya diberikan kepada korban tetapi juga keluarganya, termasuk pelibatan seperti psikolog guna memastikan asesmen kasus dilakukan secara tepat," ujarnya.
Pembentukan Pokja PPKS merupakan tindak lanjut kegiatan diseminasi dan penguatan kompetensi teknis pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bersama sejumlah aktivis perempuan dari organisasi masyarakat sipil.
"Oleh karena itu, Bawaslu harus hadir membawa sistem perlindungan yang konkret. Muaranya adalah membentuk Pokja PPKS yang adaptif dan sesuai dengan kebutuhan lingkungan kerja," kata Mardiana.