Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan mencatat jumlah pemilih di 24 kabupaten/kota bertambah 30.471 orang menjadi 7.044.182 pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan III 2026. Penambahan itu setara 0,43 persen dibanding triwulan II yang tercatat 7.013.711 pemilih, dengan rata-rata kenaikan berasal dari pemilih pemula.
MAKASSAR — Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel Romy Harminto menyampaikan hasil pemutakhiran tersebut dalam rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Sulsel, Makassar. Komposisi pemilih kini terdiri dari 3.430.322 laki-laki dan 3.613.860 perempuan.
Dibandingkan triwulan II 2026, penambahan mencakup 16.134 pemilih laki-laki dan 14.337 pemilih perempuan. Angka itu menunjukkan kenaikan 0,43 persen dari total 7.013.711 pemilih pada periode sebelumnya, yang terdiri dari 3.414.188 laki-laki dan 3.599.523 perempuan.
Makassar Penyumbang Pemilih Terbanyak, Selayar Paling Sedikit
Kota Makassar menempati posisi teratas dengan 1.087.730 pemilih. Kabupaten Bone menyusul dengan 626.014 pemilih, kemudian Kabupaten Gowa 607.766 pemilih.
Di sisi lain, Kabupaten Kepulauan Selayar tercatat memiliki pemilih paling sedikit, yakni 107.095 orang. Kota Parepare berada di atasnya dengan 115.870 pemilih, disusul Kota Palopo 132.425 pemilih.
Lima Daerah dengan Kenaikan Pemilih Tertinggi
Kabupaten Gowa mencatat penambahan pemilih terbesar, yaitu 4.576 orang. Kota Makassar menyusul dengan 4.017 pemilih baru, lalu Kabupaten Maros 3.293 pemilih, Kabupaten Bone 2.875 pemilih, dan Kabupaten Luwu Timur 2.509 pemilih.
Romy menyebut rata-rata penambahan data berasal dari pemilih pemula. Pencermatan dalam PDPB mencakup pemilih baru, perubahan elemen data, perpindahan domisili, hingga pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jumlah pemilih di Sulsel setelah dimutakhirkan bertambah 30.471 orang, dari total sebanyak 7.044.182 pemilih terdiri 3.430.322 pemilih laki-laki dan 3.613.860 pemilih perempuan," kata Romy.
KPU Minta Masukan Bawaslu Ditindaklanjuti dengan Data Pendukung
Romy meminta setiap saran perbaikan dari Bawaslu maupun pemangku kepentingan dicermati dan ditindaklanjuti. Menurut dia, masukan hanya bisa dipakai jika didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap saran perbaikan dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu maupun stakeholder terkait perlu dicermati dan ditindaklanjuti. Sepanjang didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut harus menjadi bahan bagi KPU kabupaten kota dalam melaksanakan pemutakhiran data berikutnya," tutur Romy.
Pemutakhiran data dilakukan dengan mencermati berbagai sumber serta membangun koordinasi dengan instansi terkait. Tujuannya memastikan setiap warga negara terakomodasi dalam daftar pemilih.
"Setiap masukan yang disertai data pendukung menjadi bahan pencermatan bagi KPU untuk memastikan perubahan data dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Hasil Triwulan III Jadi Basis Pemutakhiran Berikutnya
Hasil PDPB triwulan III akan menjadi salah satu basis pelaksanaan PDPB triwulan IV 2026. KPU Sulsel melanjutkan koordinasi, monitoring, dan supervisi terhadap KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti dinamika data pemilih di masing-masing wilayah.