GOWA — Penggeledahan dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto. Ia didampingi Dirreskrimsus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Taufik Herdiansyah, Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh Yusuf, dan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri.
Dua lokasi digeledah bersamaan: Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa. Petugas tiba sore hari dan baru selesai sekitar pukul 20.00 Wita.
Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan
Hernowo menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.
"Jadi yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," kata Hernowo kepada wartawan di depan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Kasus ini sebelumnya berproses di Polresta Gowa selama beberapa bulan terakhir. Penyidik telah menyita rumah mewah dan dokumen tanah yang diduga terkait kasus perizinan.
Belum lama ini, penyidik juga mengamankan satu mobil mewah yang diduga milik HT. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk Bupati Gowa Husniah Talenrang, sebelum kasus diambil alih Polda Sulsel.
Penggeledahan Berlangsung Usai Pertemuan Husniah dengan Pimpinan DPRD
Penggeledahan di dua tempat itu berselang beberapa hari setelah Bupati Gowa Husniah Talenrang menerima kunjungan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Gowa di kantor bupati.
Mereka yang bertemu Husniah yakni Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam dari PPP, Wakil Ketua III DPRD Tyna Haji Tino dari Nasdem, dan Ketua Komisi I DPRD Gowa Asrul Makkaraus Sujiman dari PPP. Beberapa anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar juga turut menemui Husniah.
Pertemuan itu memunculkan pertanyaan publik soal sikap wakil rakyat dari tiga fraksi tersebut. Sebelumnya, semua fraksi di DPRD Gowa sepakat mengusulkan pemakzulan Husniah sebagai Bupati Gowa.
Pimpinan DPRD yang bertemu Husniah menyebut pertemuan itu bukan mewakili lembaga secara resmi. Meski begitu, sejumlah pihak mempertanyakan etika menghargai keputusan dan sikap resmi DPRD yang telah berproses di Mahkamah Agung.
Penyidikan Berlanjut ke Perizinan PBG
Fokus penyidikan kini mengarah ke dugaan korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa. Penyidik belum merinci pihak yang akan dipanggil berikutnya.
Barang bukti dokumen dan elektronik yang disita akan dianalisis lebih lanjut. Kortastipidkor Polri memimpin penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Polresta Gowa ini.