LUWU — Tim Satgas bersama Tim 4 Polda Sulawesi Selatan mengamankan lima unit alat berat jenis ekskavator dari sebuah area yang diduga menjadi lokasi pertambangan emas di Kabupaten Luwu. Penindakan dilakukan pada Jumat, 11 September 2026.
Kelima ekskavator itu kemudian dibawa dan dititipkan di Kepolisian Sektor Bua. Penitipan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi ini diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, alat berat ditemukan saat tim melakukan penindakan di area tambang.
Lima Ekskavator Dititipkan di Polsek Bua
"Ada lima unit ekskavator yang diamankan. Alat berat tersebut ditemukan di lokasi pertambangan emas dan sekarang dititipkan di Polsek Bua," ujar sumber itu.
Penitipan di Polsek Bua menandai bahwa barang bukti belum dipindahkan ke lokasi lain. Pemeriksaan awal disebut berlangsung di sana.
Status Izin Tambang Emas Luwu Belum Jelas
Hingga kini belum ada keterangan resmi soal identitas pemilik alat berat. Status perizinan pertambangan yang menaungi aktivitas tersebut juga belum dipastikan.
Keberadaan ekskavator di lokasi tambang menjadi perhatian karena aktivitas itu wajib mengantongi izin sesuai ketentuan. Tanpa izin, operasi alat berat bisa masuk kategori kegiatan tambang ilegal.
Polisi belum menyampaikan apakah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Langkah hukum terhadap pemilik maupun pengelola lokasi juga belum diumumkan.
Polisi Diminta Buka Hasil Penindakan
Pihak kepolisian diharapkan memberi penjelasan terbuka soal hasil penindakan. Termasuk status hukum lima unit alat berat yang kini berada di Polsek Bua.
Redaksi masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan resmi. Informasi berimbang akan diperbarui begitu ada pernyataan dari kepolisian maupun instansi berwenang.