Pencarian

Kortastipidkor Sita 3 Aset Bupati Gowa Senilai Rp 5,5 Miliar, Termasuk Rumah di Royal Spring dan Waterfront

Sabtu, 26 September 2026 • 13:22:02 WIB
Kortastipidkor Sita 3 Aset Bupati Gowa Senilai Rp 5,5 Miliar, Termasuk Rumah di Royal Spring dan Waterfront
Brigjen Pol. Indra Lutrianto merinci tiga aset milik Bupati Gowa yang disita Kortastipidkor Polri di Mabes Polri, Jakarta.

Direktorat Pencegahan dan Pemulihan Aset Kortastipidkor Polri menyita tiga aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang senilai total sekitar Rp 5,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait Pengurusan Bangunan Gedung (PBG). Penyitaan dilakukan di Mabes Polri, Jakarta, dan mencakup dua unit rumah serta satu kendaraan operasional. Penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka akan dijadwalkan dalam waktu dekat bersama Polda Sulawesi Selatan.

JAKARTA — Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset (DirP2) Kortastipidkor Brigjen Pol. Indra Lutrianto merinci tiga aset yang disita dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Aset pertama berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.

Aset kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, Sulsel, bernilai sekitar Rp 3,5 miliar berikut dokumen kepemilikan. "Bukti kepemilikan aset ini masih berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), karena rumah tersebut masih dalam masa kredit," kata Indra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Adapun aset ketiga berupa satu mobil Toyota Hiace tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp 682 juta.

Total Nilai Aset yang Disita Capai Rp 5,5 Miliar

Dari tiga aset yang disita, dua di antaranya merupakan properti hunian di lokasi berbeda. Rumah di Royal Spring berada di wilayah Kabupaten Gowa, sementara rumah di Waterfront terletak di Kota Makassar.

Nilai gabungan ketiga aset mencapai sekitar Rp 5,5 miliar. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang menjerat Bupati Gowa.

"Aset pertama berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya," kata Indra.

Penelusuran Aliran Dana dan Peran Pihak Lain Masih Berlanjut

Indra menegaskan penyidik belum menghentikan penelusuran aset lain yang diduga terkait perkara. Pihak-pihak yang berpotensi memiliki peran juga masih dalam penelusuran.

"Perlu diketahui dan yang akan kami sampaikan bahwa penelusuran aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran-peran pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Langkah berikutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Bupati Gowa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut direncanakan dilakukan secara gabungan dengan Polda Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan Tersangka Dijadwalkan dalam Waktu Dekat

Ketua Tim yang juga Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Hernowo Yulianto menyatakan pemeriksaan akan segera dijadwalkan. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi dasar untuk memanggil yang bersangkutan.

"Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini," ujarnya.

Perkara ini menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam Pengurusan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025–2026. Penyitaan aset menjadi bagian dari upaya negara memulihkan kerugian keuangan akibat tindak pidana tersebut.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: m.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks