Pencarian

Surat MA untuk Bupati Gowa Salah Alamat ke Pengadilan Agama, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Sabotase ke Polda Sulsel

Senin, 05 Oktober 2026 • 13:28:31 WIB
Surat MA untuk Bupati Gowa Salah Alamat ke Pengadilan Agama, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Sabotase ke Polda Sulsel
Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui kelalaian pengiriman surat Mahkamah Agung dan menyampaikan permohonan maaf.

PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Surat panggilan untuk memberi tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa itu dikirim pada 2 September 2026, tetapi tertahan sekitar sebulan dan baru dikembalikan sehari setelah MA menjatuhkan putusan pada 1 Oktober 2026. Tim kuasa hukum Bupati Gowa melaporkan kejadian ini ke Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut apakah ada unsur kesengajaan.

MAKASSAR — Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa Kurniawan menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kelalaian pengiriman surat Mahkamah Agung tersebut. Pengakuan itu disampaikan melalui rekaman video yang diperlihatkan kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam.

"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," kata Kurniawan dalam rekaman tersebut.

Surat Diserahkan 2 September, Tak Pernah Sampai ke Kantor Bupati

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang menyebut surat yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Surat itu diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026, namun tidak pernah diterima Bupati Gowa hingga MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober 2026.

"Surat panggilan kepada bupati tidak pernah diterima. Ini terungkap saat pihak Mahkamah Agung mengatakan surat tersebut sudah dikirim melalui PT Pos sebulan lalu. Setelah ditelusuri, PT Pos mengantar ke Kantor Pengadilan Agama, bukan di Kantor Bupati," ujar Adhi.

Menurut Adhi, surat tersebut seharusnya memberi kesempatan kepada Bupati Gowa sebagai pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa kepada MA. Dokumen itu diketahui tertahan di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan.

Putusan MA Telah Dijatuhkan Sehari Sebelum Surat Dikembalikan

Tim kuasa hukum mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk menyampaikan tanggapan terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Saat itu, mereka memperoleh informasi bahwa putusan atas permohonan tersebut telah dikeluarkan sehari sebelumnya, Kamis (1/10).

"Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA," kata Adhi.

Surat itu baru dikembalikan kepada pihak PT Pos pada Jumat (2/10), sehari setelah MA mengeluarkan putusan. MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10).

Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dengan amar putusan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. Putusan MA itu selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Sulsel Diminta Usut Motif dan Pihak yang Bertanggung Jawab

Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka meminta kepolisian mengusut apakah salah pengiriman itu murni kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

"Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda," kata Adhi.

Sejumlah dokumen dan nama pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman surat telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan pengusutan. Adhi menegaskan pihaknya belum menentukan secara spesifik siapa yang menjadi terlapor dan menyerahkan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik Polda Sulsel.

Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa surat yang bukan ditujukan kepada Pengadilan Agama tidak segera dikembalikan kepada PT Pos setelah diterima. Adhi menyatakan pihaknya belum meminta klarifikasi dari Pengadilan Agama terkait penerimaan dan penyimpanan surat tersebut.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks