MAROS — Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang transaksi obat daftar G berlogo Y di Jalbar pada Minggu (16/8). Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan R beserta seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pembeli di lokasi kejadian.
"Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat daftar G berlogo Y di kawasan Jalbar. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku bersama seorang saksi pembeli," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, Sabtu (22/8/2026).
Barang Bukti Ditemukan di Jaket dan Rumah Pelaku
Saat pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah obat daftar G yang disembunyikan R di dalam jaketnya. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku dan kembali menemukan obat-obatan yang diduga akan diedarkan.
"Sejumlah obat daftar G berlogo Y dan obat Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam jaket R. Kami melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan hasilnya kembali menemukan obat yang diduga akan diedarkan," katanya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.083 butir obat daftar G berlogo Y dan 80 butir Trihexyphenidyl. Polisi turut menyita telepon genggam dan kemasan pengiriman yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Harga Jual Rp 10 Ribu untuk Empat Butir, Pasokan dari Media Sosial
Dari pemeriksaan awal, R mengaku menjual obat daftar G tersebut dengan harga Rp 10 ribu untuk empat butir. Sementara Trihexyphenidyl dijual lebih mahal, yakni Rp 5 ribu per butir.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku menjual obat daftar G tersebut seharga Rp 10 ribu untuk empat butir. Sementara Trihexyphenidyl dijual Rp 5 ribu per butir," ungkap Asri.
Pelaku mendapatkan pasokan obat-obatan ilegal ini melalui platform media sosial. Polres Maros masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pemasok lain dalam jaringan tersebut.
"R diketahui memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial. Kami masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pemasok lain," jelasnya.
Pelaku Terancam UU Kesehatan
R kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Maros. Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam penanganan kasus peredaran obat keras tanpa izin ini.