LUWU TIMUR — Penanganan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru setelah aparat menetapkan tiga tersangka dan menelisik keterlibatan pihak legislatif. Tiga tersangka berinisial AR, AW, dan AI diamankan Gakumhut Wilayah Sulawesi pada 3 Agustus 2026 karena diduga tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan. Mereka tercatat sebagai anggota Asosiasi Petani Lada (APL).
Nama Anggota Dewan yang Disebut dalam Penelusuran
Hasil penelusuran di lapangan menyebutkan dua inisial anggota DPRD Luwu Timur, yakni AP dan RI, ikut terseret dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi di belakang layar dengan memfasilitasi keluarganya dari luar Luwu Timur untuk membuka kebun marica secara ilegal di kawasan lindung tersebut.
Seorang narasumber berinisial RN mengungkapkan, keterlibatan AP dan RI diduga berkaitan dengan agenda politik pada pemilihan umum lalu. Aktivitas pembukaan lahan itu disebut sebagai bentuk "balas budi politik" kepada pihak-pihak yang telah membantu mereka saat kontestasi.
"Mereka sepertinya sengaja didatangkan oleh Pak Dewan mengingat balas budi politiknya pada pemilu lalu," kata RN di Towuti, Sabtu (15/8/2026).
Kerusakan 6.000 Hektare dan Tuntutan Warga
Dampak dari aktivitas ilegal ini terbilang masif. Sekitar 6.000 hektare kawasan hutan lindung di Towuti dilaporkan mengalami kerusakan akibat pembukaan lahan yang tidak sesuai prosedur.
Luasnya area yang terdampak memicu kekhawatiran warga setempat akan kelestarian lingkungan dan potensi bencana hidrologis seperti banjir serta tanah longsor di masa depan. Kawasan hutan lindung berfungsi vital sebagai penyerap air dan pencegah erosi.
Konfirmasi dan Tindak Lanjut Hukum
Hingga berita ini diturunkan, PEDOMANMEDIA masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada kedua anggota DPRD yang namanya disebut. Belum ada respons yang diterima dari yang bersangkutan.
Warga mendesak Gakumhut dan pemerintah agar menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pengrusakan hutan lindung tersebut. Proses hukum yang berjalan kini ditangani oleh Gakumhut Wilayah Sulawesi, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait perluasan penyidikan ke aktor intelektual di balik pembukaan lahan ilegal ini.