Pencarian

KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Teken Komitmen Data Pajak, Cegah Sanksi Pemotongan Dana DAU 45 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 • 16:18:01 WIB
KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Teken Komitmen Data Pajak, Cegah Sanksi Pemotongan Dana DAU 45 Persen
Penandatanganan komitmen bersama data pajak antara KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara berlangsung di kantor Bapenda setempat.

LUWU UTARA — Bupati Luwu Utara melalui Bapenda kini berhadapan dengan tenggat kepatuhan data yang berimplikasi langsung pada hak keuangan daerah. Plt Kepala Bapenda Luwu Utara, Andi Elly Yanti, menerima langsung rombongan KP2KP Masamba yang dipimpin Muhammad Kasman Roem untuk membahas percepatan penghimpunan data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) periode 2025.

Pertemuan tersebut bukan sekadar seremoni. Di baliknya, ada ancaman nyata pemotongan dana transfer jika pemerintah daerah lalai menyampaikan data sektoral secara valid dan tepat waktu.

Bobot 45 Persen Penilaian Kinerja Pajak Daerah

Tekanan utama datang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Regulasi anyar ini menempatkan dukungan penyediaan data sebagai indikator utama penilaian kinerja pajak daerah dengan bobot mencapai 45 persen.

Artinya, kelengkapan data ILAP yang diserahkan ke pemerintah pusat akan sangat menentukan besar kecilnya transfer DBH dan DAU yang diterima Kabupaten Luwu Utara. Semakin lengkap data, semakin aman posisi fiskal daerah.

Ancaman Sanksi Jika Data Terlambat

Konsekuensinya tegas. Pasal 11 PMK Nomor 35 Tahun 2026 mengatur sanksi administratif bagi daerah yang telat atau lalai menyampaikan data, mulai dari teguran tertulis hingga penyesuaian besaran DBH dan DAU oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Untuk menghindari skenario tersebut, KP2KP Masamba tidak hanya datang dengan peringatan. Mereka menurunkan tim asistensi khusus untuk mendampingi operator data di lingkungan Bapenda Luwu Utara. Pendampingan ini difokuskan pada proses penarikan dan standardisasi data berbasis digital sesuai PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026.

Menuju Basis Data Coretax System

Standarisasi ini menjadi krusial karena data dari daerah akan menjadi tulang punggung Coretax System, basis data perpajakan nasional yang tengah dibangun pemerintah. Tanpa data daerah yang bersih, sistem ini akan kehilangan akurasi.

Plt Kepala Bapenda Luwu Utara, Andi Elly Yanti, menyambut baik inisiatif pendampingan langsung dari KP2KP Masamba. Ia menyatakan komitmen Bapenda untuk segera melengkapi dan menyelaraskan seluruh basis data sektoral digital yang masih diperlukan.

Langkah Lanjutan: Penyisiran Potensi Pajak

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Komitmen Bersama menjadi penutup pertemuan tersebut. Namun, kedua institusi sepakat bahwa kerja sama ini baru langkah awal.

Ke depan, sinergi akan diperluas ke kegiatan penyisiran potensi atau canvassing untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Utara. Langkah ini diharapkan memperkuat kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi perpajakan sekaligus menjaga stabilitas kapasitas fiskal di tengah tuntutan belanja daerah yang terus meningkat.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: luminasia.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks