Pencarian

Pemerintah Targetkan Biaya Logistik Turun ke 8% dari PDB via Perpres 41/2026

Senin, 19 Oktober 2026 • 12:36:31 WIB
Pemerintah Targetkan Biaya Logistik Turun ke 8% dari PDB via Perpres 41/2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan arahan Presiden terkait percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres 41/2026.

SULAWESI SELATAN — Biaya logistik nasional ditargetkan turun bertahap dari 14,29% terhadap PDB pada 2022 menjadi 8% dalam beberapa tahun ke depan. Landasan percepatannya adalah Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang diundangkan pada 16 Juli 2026. Penurunan ini ditempuh lewat digitalisasi platform NLE, pengembangan dry port, hingga integrasi angkutan multimoda.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menempuh jalur bertahap untuk memangkas biaya logistik. Dari posisi 14,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022, target antara dipasang di 12,5% sebelum akhirnya menyentuh 8%.

Perpres 41/2026 menjadi payung hukum percepatan transformasi tersebut. Regulasi ini diundangkan pada 16 Juli 2026 dan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator lintas sektor.

Arahan Presiden dan Penugasan ke Kemenko Perekonomian

Airlangga menyebut penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci daya saing ekonomi. Presiden, katanya, menugaskan Kemenko Perekonomian mengoordinasikan percepatan transformasi lewat Perpres 41/2026.

"Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi. Untuk itu, Presiden menugaskan saya melalui Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026," ujar Airlangga dikutip Senin (19/10).

Platform NLE Diperluas dari Perizinan ke Digitalisasi End-to-End

National Logistics Ecosystem (NLE) selama ini berkontribusi memangkas biaya logistik hingga 17% dan waktu layanan hingga 73%. Fokusnya sebelumnya terbatas pada layanan perizinan Business to Government (B2G) dan Government to Government (G2G).

Lewat Perpres 41/2026, cakupan NLE diperluas ke digitalisasi end-to-end. Artinya, alur dokumen dan koordinasi antarinstansi tidak lagi berhenti di gerbang perizinan, tetapi menyambung sampai proses distribusi barang.

Dry Port hingga Multimoda untuk Kurangi Beban Jalan Raya

Pemerintah mendorong pengembangan dry port, salah satunya di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Fasilitas ini dimaksudkan mengurangi beban truk di jalan raya sekaligus mendekatkan layanan kepabeanan ke kawasan industri.

Integrasi angkutan jalan, kereta api, dan transportasi laut masuk daftar prioritas. Tujuannya memangkas ketergantungan berlebihan pada angkutan jalan yang selama ini mendominasi distribusi barang.

Beberapa langkah operasional yang berjalan paralel:

  • Penguatan platform NLE melalui digitalisasi end-to-end
  • Pengembangan dry port, termasuk di KITB
  • Integrasi multimoda jalan, kereta api, dan laut
  • Peremajaan armada truk lewat Kredit Industri Padat Karya (KIPK)
  • Pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi SDM logistik

KIPK Buka Akses Pembiayaan Peremajaan Truk

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2026 membuka akses KIPK bagi sektor transportasi dan penyimpanan. Pelaku usaha angkutan truk kini bisa memperoleh dukungan pembiayaan terjangkau untuk memperbarui armada yang menua.

Langkah ini menyasar akar masalah efisiensi di sisi operator. Truk tua menambah konsumsi bahan bakar dan memperlambat perputaran barang, sehingga biaya distribusi per unit ikut membengkak.

SDM Logistik Jadi Penopang Transformasi

Kapasitas tenaga kerja logistik diperkuat lewat pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan kapasitas penyedia jasa. Pemerintah ingin memastikan transformasi digital tidak berhenti di sistem, tetapi juga didukung operator yang mampu beradaptasi dengan teknologi.

Bagi pelaku usaha, rangkaian kebijakan ini berpotensi menurunkan komponen biaya distribusi yang selama ini menggerus margin, terutama di sektor manufaktur dan barang konsumsi. Bagi investor, kelancaran implementasi Perpres 41/2026 menjadi indikator yang perlu dicermati karena menyangkut daya saing ekspor dan harga barang di pasar domestik.

"Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan rencana aksi pada Perpres ini, kami optimis biaya logistik dapat ditekan sampai 8%. Dengan sistem logistik yang lebih efisien dan terintegrasi, produk ekspor kita akan semakin berdaya saing, dan produk di pasar domestik akan semakin terjangkau bagi masyarakat," pungkas Airlangga.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks