MAKASSAR — Sebelum menjadi provinsi sendiri, wilayah Sulawesi berada dalam satu pemerintahan tunggal dengan pusat di Makassar pada awal kemerdekaan RI. Penataan administratif baru berjalan bertahap ketika dinamika politik dan tuntutan efisiensi pemerintahan daerah mendorong pemerintah membagi wilayah.
Langkah krusial terjadi pada era 1960-an melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 47 Tahun 1960. Regulasi itu kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964.
Apa Isi Perppu 47 Tahun 1960?
Perppu tersebut membagi Provinsi Sulawesi menjadi dua wilayah tingkatan I. Pembagian itu menghasilkan Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara.
Pemekaran tidak berhenti di situ. Aspirasi masyarakat serta pertimbangan geografis dan efektivitas pelayanan publik mendorong Sulawesi Tenggara memisahkan diri menjadi provinsi tersendiri.
Dari proses itulah Provinsi Sulawesi Selatan berdiri sebagai entitas otonom. Berdasarkan penetapan regulasi dan momentum penataan daerah tersebut, 19 Oktober 1960 disepakati sebagai hari lahir resmi provinsi ini.
Empat Pilar Suku dan Nilai Siri' na Pacce
Wilayah Sulawesi Selatan punya rekam jejak peradaban panjang yang ditopang empat pilar suku utama: Bugis, Makassar, Toraja, dan Mandar. Mandar kemudian mekar menjadi bagian Sulawesi Barat pada 2004.
Integrasi kebudayaan dan kearifan lokal seperti Siri' na Pacce — harga diri dan solidaritas kemanusiaan — menjadi fondasi identitas daerah. Nilai itu diperkuat jejak pahlawan nasional dari tanah ini, antara lain Sultan Hasanuddin dan Syekh Yusuf Al-Makassari.
Peringatan HUT dan Komitmen 24 Kabupaten/Kota
Peringatan HUT setiap 19 Oktober menjadi panggung memperkuat persatuan seluruh elemen masyarakat di 24 kabupaten dan kota. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama warga menegaskan komitmen menjaga kelestarian warisan budaya.
Momentum tahunan itu juga dipakai mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Sulawesi Selatan diposisikan sebagai simpul kemajuan dan gerbang utama Indonesia bagian timur.
Bagi warga di daerah, 19 Oktober bukan sekadar seremoni. Tanggal itu merangkum perjalanan administratif sejak pusat pemerintahan di Makassar, pembagian wilayah lewat Perppu 47/1960, hingga pemisahan Sulawesi Tenggara yang membentuk provinsi ini secara utuh.