SULAWESI SELATAN — Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengisian BBM subsidi dengan mewajibkan pemeriksaan STNK dan QR Code MyPertamina bagi kendaraan roda enam atau lebih. Aturan ini menyasar kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang di sejumlah SPBU. Satpol PP akan dikerahkan ke setiap SPBU untuk mendata pelanggaran, sementara penindakan diserahkan ke pihak berwajib.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan pengawasan dilakukan secara bertahap menyusul antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan roda enam ke atas yang berpotensi mengisi BBM berkali-kali di SPBU berbeda.
"Kita akan mulai secara bertahap melakukan pengawasan kepada kendaraan roda enam ke atas, agar tidak melakukan pengisian BBM berkali-kali di berbagai SPBU," kata Rahmat, dikutip dari Antara.
Satpol PP Dikerahkan ke Setiap SPBU
Pemerintah daerah akan menempatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap SPBU untuk memeriksa kesesuaian STNK dengan kode QR yang digunakan kendaraan saat membeli BBM bersubsidi.
"Nanti ada pengerahan anggota Satpol PP di setiap SPBU, dan kita akan minta bantuan dari Kota Bandarlampung untuk melaksanakan pemeriksaan STNK serta QR Code. Kalau Instruksi Gubernur Lampung sudah selesai hari ini, besok bisa berlaku aturannya," ujar Rahmat.
Menurutnya, pengetatan ini bertujuan memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak. Langkah tersebut juga untuk mencegah penyalahgunaan dalam proses distribusi.
Permintaan BBM Naik, Antrean di SPBU Jadi Alasan
Rahmat menyebut meningkatnya permintaan BBM turut mempengaruhi kondisi antrean di SPBU. Pemerintah ingin memastikan lonjakan permintaan tidak membuka ruang permainan dalam penyaluran subsidi.
"Persoalannya memang karena naiknya permintaan, tapi kita ingin dengan naiknya permintaan tidak ada permainan di situ dan semua harus tepat sasaran," katanya.
Kewenangan Satpol PP Terbatas pada Pemeriksaan dan Pendataan
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Gadriyanto Abung menegaskan pengawasan diprioritaskan pada kendaraan roda enam atau lebih. Namun, kewenangan Satpol PP dalam kegiatan tersebut terbatas pada pemeriksaan dan pendataan dugaan pelanggaran.
"Kami hanya mendata pelanggaran, tidak ada penindakan karena bukan tupoksi kami. Semua penindakan akan diserahkan kepada pihak berwajib," ujarnya.
Aturan ini menyasar kendaraan angkutan barang dan niaga yang selama ini dianggap paling rawan melakukan pengisian berulang. Pemilik kendaraan roda enam ke atas perlu memastikan STNK dan QR Code MyPertamina sesuai saat mengisi BBM subsidi di SPBU yang diawasi.