MAKASSAR — Arus informasi digital membuat batas antara fakta, opini, dugaan, dan kabar yang belum terverifikasi kian kabur. Dalam kondisi itu, pers menghadapi tuntutan ganda: bergerak cepat, tetapi tetap memastikan setiap informasi soal penegakan hukum bisa dipertanggungjawabkan.
Ketepatan informasi bukan sekadar soal kecepatan. Dari situ pula kepercayaan publik terhadap pers dan proses penegakan hukum dipertaruhkan.
Mengapa Informasi Setengah Matang Berbahaya bagi Proses Hukum
Informasi yang belum lengkap bisa membentuk persepsi publik sebelum proses hukum menghasilkan gambaran utuh. Publik kerap menyimpulkan lebih dulu, sementara penyidikan masih berjalan.
Pers profesional mengambil posisi penting di titik ini. Media bukan cuma saluran penerus informasi, melainkan ruang untuk menguji, mengonfirmasi, memberi konteks, dan menghadirkan berbagai sisi persoalan.
Dalam pemberitaan hukum, prinsip keberimbangan dan verifikasi berfungsi sebagai standar jurnalistik sekaligus benteng agar informasi tidak berubah menjadi kesimpulan prematur.
Keterbukaan Penegak Hukum Harus Proporsional
Tanggung jawab pers berjalan beriringan dengan kewajiban institusi penegak hukum membangun komunikasi publik yang terbuka dan akurat. Masyarakat berhak tahu perkembangan proses penegakan hukum.
Keterbukaan itu tetap harus dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan ketentuan hukum serta hak pihak-pihak yang terlibat. Keseimbangan antara hak publik atas informasi dan perlindungan hak tersangka atau pihak berperkara menjadi kunci.
Yang Dipertaruhkan: Kepercayaan pada Pers dan Proses Hukum
Ketika pers salah menyampaikan informasi hukum, dampaknya berlapis. Publik bisa kehilangan kepercayaan pada media, sekaligus meragukan kredibilitas proses hukum yang sedang berjalan.
Sebaliknya, pemberitaan yang akurat dan berimbang memperkuat posisi pers sebagai rujukan informasi. Di tengah banjir kabar belum terverifikasi, kemampuan memilah dan memverifikasi menjadi pembeda utama.