Pencarian

Pansus DPRD Sulsel Desak DLHK Urus 50 Sertifikat Aset Lahan, Dua di Gowa dan Masamba Berujung Sengketa

Selasa, 04 Agustus 2026 • 14:26:01 WIB
Pansus DPRD Sulsel Desak DLHK Urus 50 Sertifikat Aset Lahan, Dua di Gowa dan Masamba Berujung Sengketa
Rapat Kerja Pansus DPRD Sulsel bersama DLHK di Kantor DPRD Sulsel, Senin lalu, membahas temuan 50 aset lahan belum bersertifikat.

MAKASSAR — Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan temuan mengejutkan dalam rapat kerja bersama DLHK, Senin lalu. Dari 108 bidang tanah milik dinas tersebut, hanya 58 aset yang bersertipikat. Sisanya, 50 lahan belum memiliki sertipikat dan sebagian bahkan telah dikuasai pihak lain.

"Dari 50 aset berupa lahan ada dua yang kini bermasalah yakni berada di Kabupaten Gowa yang sedang berperkara di Pengadilan serta di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, meski sudah dimenangkan Pemprov di pengadilan setempat," ungkap Kadir di Kantor sementara DPRD Sulsel.

Rentan Dikuasai Mafia Tanah

Kondisi ini dinilai rawan memicu konflik agraria. Tanpa alas hak yang kuat, Pemprov Sulsel kesulitan membuktikan kepemilikan jika ada pihak ketiga yang mengklaim lahan tersebut. Kadir menegaskan, penertiban ini mendesak dilakukan karena saat ini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Kami menemukan rumah dinas masih ditempati mantan pegawai, padahal itu tidak diperbolehkan lagi. Khusus untuk DLHK, ini banyak sekali aset-asetnya ditempati orang lain dan rawan sengketa. Makanya kita harapkan segera ditertibkan," tegasnya.

Seluruh OPD Diminta Rekapitulasi Aset

Pansus tidak hanya menyoroti DLHK. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera membuat rekapitulasi aset yang dimiliki, baik yang bermasalah dikuasai orang maupun yang tidak. Langkah ini bertujuan memudahkan Pansus memetakan status dan kondisi seluruh aset milik Pemprov Sulsel.

Sejauh ini, Pansus terus mendalami aset-aset yang tersebar di berbagai dinas. Mulai dari lokasi, siapa saja yang menempati, hingga menguasainya tanpa izin. Kondisi terkini aset tersebut juga diperiksa untuk mengetahui apakah berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Hibah untuk Muhammadiyah Bakal Dikaji

Dalam kesempatan yang sama, Pansus juga menyoroti rencana pemberian hibah tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel kepada Organisasi Muhammadiyah di Kabupaten Gowa. Aset yang rencananya dihibahkan berupa kantor, sekolah, hingga mess yang sebelumnya berstatus pinjam pakai.

"Nanti kita agendakan peninjauan langsung melihat aset itu karena mekanisme pelepasan aset dalam bentuk hibah, itu butuh persetujuan DPRD Sulsel," ujar Kadir.

Wakil Ketua Pansus Asman menambahkan, pemberian hibah kepada Muhammadiyah tentu ada syarat dan ketentuannya. Namun selama itu menyangkut pendidikan dan kemaslahatan umat, pihaknya akan mendukung.

DLHK Minta Dukungan Anggaran Pengurusan Sertifikat

Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris DLHK Sulsel Erwin Werianto menyatakan akan segera menindaklanjuti arahan Pansus. Pihaknya berjanji segera menginventarisasi aset-aset maupun lahan yang dimiliki, baik yang sudah bersertipikat maupun belum.

"Tentu dalam mengurus surat, kami membutuhkan bantuan dukungan terutama penambahan anggaran. Karena, pengurusan sertipikat di BPN membutuhkan biaya-biaya agar dapat diproses," kata Erwin Werianto dalam rapat kerja tersebut.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks