PALOPO — Regulasi yang menjadi pedoman arah pembangunan Kota Palopo untuk dua tahun ke depan memasuki tahap krusial. Dua rancangan peraturan wali kota (ranperwali) yang mengatur perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah 2027 telah melewati proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) di Makassar.
Proses ini bukan sekadar formalitas administratif. Substansi kedua dokumen tersebut menentukan program pemerintah, alokasi anggaran, hingga target pembangunan yang akan dijalankan seluruh perangkat daerah.
Isi Ranperwali yang Diselaraskan
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati. Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan telaah mendalam terhadap seluruh isi rancangan regulasi.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar dasar hukum, tetapi juga rumusan pasal, konsiderans, sinkronisasi dengan aturan nasional, serta kesesuaian dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah pejabat penting Pemkot Palopo turut hadir, termasuk unsur Inspektorat, Bapperida, dan Bagian Hukum Setda Palopo.
Kepala Kanwil: Harmonisasi Bukan Sekadar Menyelaraskan Redaksi
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memiliki landasan hukum yang kuat.
"Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan redaksi peraturan, tetapi memastikan setiap produk hukum memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah," ujar Andi Basmal.
Hasil Rapat: Dua Ranperwali Dapat Dilanjutkan
Hasil rapat menyimpulkan bahwa kedua ranperwali telah memenuhi tahapan harmonisasi. Namun, tim perancang memberikan sejumlah masukan teknis yang harus diakomodasi sebelum regulasi dilanjutkan ke proses berikutnya.
Keberhasilan melewati tahap ini menjadi sinyal positif bagi kelanjutan agenda pembangunan Kota Palopo. Dokumen perencanaan yang akan menjadi pedoman pemerintah daerah diharapkan memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif tanpa kendala regulasi.
Proses harmonisasi sering disebut sebagai gerbang terakhir sebelum sebuah regulasi resmi diberlakukan. Banyak program pembangunan daerah yang terkendala akibat lemahnya dasar regulasi atau ketidaksesuaian dengan aturan di atasnya.
Dengan rampungnya tahapan ini, Pemkot Palopo dapat melanjutkan proses penetapan kedua ranperwali tersebut. Regulasi yang berkualitas menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan, sebab pembangunan yang baik tidak hanya membutuhkan anggaran dan program yang tepat, tetapi juga aturan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh proses pelaksanaannya.