TORAJA UTARA — Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina dan Malaysia kedapatan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia saat mencoba mengurus paspor Republik Indonesia di wilayah Sulawesi Selatan. Peristiwa ini terungkap di dua kantor imigrasi berbeda, yakni di Palopo dan Pare-Pare.
Kepala Kanwil Imigrasi Sulsel Friece Sumolang mengungkapkan, WNA asal Filipina berinisial RA terdeteksi saat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo. Sementara itu, WNA asal Malaysia diketahui mencoba melakukan hal serupa di Kantor Imigrasi Pare-Pare. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Makassar.
Modus di Balik Kepemilikan KTP oleh WNA
Friece menjelaskan, salah satu penyebab utama WNA bisa memiliki KTP Indonesia adalah karena banyak warga Sulawesi Selatan yang bekerja sebagai buruh migran di luar negeri, terutama di Malaysia. Mereka kemudian menetap dan menjadi warga negara setempat, tetapi lalai melepas status kewarganegaraan Indonesia (WNI).
"Sehingga ketika dia datang ke Sulsel dikira masih WNI, apalagi bisa berbahasa daerah setempat. Kebanyakan kejadian WNA punya KTP itu demikian, termasuk WNA Malaysia yang di Pare-Pare itu," kata Friece saat beraudiensi dengan Bupati Toraja Utara, Rabu (20/5).
Berbeda dengan kasus WNA Filipina. Berdasarkan hasil pendalaman, WNA berinisial RA itu menikah dengan warga negara Indonesia. Istrinya pun mengakui bahwa suaminya adalah warga negara Filipina.
Apa Langkah Imigrasi dan Dukcapil Selanjutnya?
Meski di Kabupaten Toraja Utara belum ditemukan kasus serupa, Friece mengingatkan agar pemerintah daerah setempat segera berkoordinasi dengan dukcapil untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Apalagi, di Toraja Utara banyak warga yang bekerja sebagai buruh migran di luar negeri.
"Kami tidak menyalahkan disdukcapil, kami berkolaborasi dan sinergi. Kami juga memberikan informasi bahwa ada data kependudukan yang diberikan kepada orang yang tidak berhak dan kalau disdukcapil itu kan bisa membatalkan," ujar Friece.
Imigrasi dan dukcapil saat ini telah melakukan pertukaran data setiap kali ada pemohon paspor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan mencegah dokumen kependudukan jatuh ke tangan yang salah. Friece menegaskan, peran dukcapil sangat krusial dalam memberikan data kependudukan, termasuk penerbitan KTP yang baru, agar kejadian serupa tidak terulang.