MAKASSAR — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah luar biasa dengan menggelar sidang di dua tempat berbeda di Kabupaten Tana Toraja. Langkah ini diambil setelah Kepala Lembang Lea, Mesak Rante, mangkir tiga kali berturut-turut dari persidangan sengketa informasi publik.
Sidang pembuktian akan digelar di Kantor Bupati Tana Toraja pada Selasa, 19 Juni 2026. Setelah itu, majelis hakim akan langsung melakukan pemeriksaan setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.
Dokumen Tanah Adat dan Tongkonan Berusia 70 Tahun Jadi Sengketa
Sengketa dengan nomor register 046/XI/KISSPS/2025 ini diajukan oleh Ramatri. Ia meminta salinan dokumen asal usul dan kepemilikan lahan adat yang menjadi tempat berdirinya Tongkonan milik keluarganya. Bangunan adat tersebut telah berusia lebih dari tujuh puluh tahun.
Permasalahan tanah adat ini sudah berlarut-larut di wilayah Lembang Lea, Kecamatan Makale. Pemohon mengaku telah berupaya mendapatkan dokumen tersebut selama bertahun-tahun namun tidak pernah mendapat respons dari pemerintah lembang.
Surat Panggilan Diabaikan, Panitera Kirim Via WhatsApp
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, mengungkapkan bahwa dua relaas atau surat panggilan sidang telah disampaikan secara patut. Panitera mengirimkannya melalui ekspedisi resmi dan pesan WhatsApp sejak pekan lalu.
“Kepala Lembang Lea sudah menerima, namun belum merespon,” kata Fauziah.
Ketidakhadiran Mesak Rante untuk ketiga kalinya ini menjadi catatan serius. Sebagai pejabat publik, ia dinilai tidak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Apa Sanksi Jika Kepala Lembang Tetap Membangkang?
Fauziah Erwin menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Jika nantinya sengketa sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, Kepala Lembang Lea wajib melaksanakannya.
“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi,” tegas Fauziah.
Ia memperingatkan bahwa undang-undang mengatur sanksi pidana penjara bagi badan publik yang mengabaikan putusan yang telah inkracht. Ancaman ini berlaku jika Mesak Rante tetap tidak kooperatif setelah putusan keluar.