MAKASSAR — Dari 6.607 PPPK paruh waktu yang tercatat dalam proses evaluasi, sebanyak 6.472 orang dinyatakan layak mendapat perpanjangan kontrak. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu menyebut penilaian dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, bukan diberikan secara otomatis.
Kamelia menjelaskan, OPD menilai kedisiplinan, perilaku, loyalitas, dan kualitas pelaksanaan tugas setiap pegawai. BKPSDMD hanya memverifikasi hasil penilaian tersebut sebelum SK perpanjangan diterbitkan.
"Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi," jelas Kamelia.
Appi: Kehadiran Saja Tidak Cukup Jadi Ukuran Kinerja
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan, perpanjangan kontrak harus diikuti peningkatan etos kerja dan tanggung jawab. Menurutnya, kinerja pegawai tidak cukup dinilai dari kehadiran, tetapi harus mencakup kualitas pekerjaan, penyelesaian tugas, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Munafri menyampaikan hal itu saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi. Ia menyebut PPPK paruh waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Makassar.
"PPPK paruh ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa disiplin bukan sekadar kewajiban administratif. Pelayanan kepada masyarakat, kata Appi, menjadi tolok ukur utama keberhasilan seorang pegawai kontrak.
"Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita," tegasnya.
Mencegah Bertambahnya Angka Pengangguran
Perpanjangan masa kerja ini disebut sebagai upaya menjaga keberlanjutan pekerjaan sekaligus menekan bertambahnya angka pengangguran di Kota Makassar. Kebijakan tersebut menyasar pegawai yang sebelumnya telah menjalani masa kerja paruh waktu di berbagai OPD.
BKPSDMD berharap seluruh PPPK paruh waktu yang lolos evaluasi menjaga kepercayaan yang diberikan dengan bekerja profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Proses penilaian berikutnya akan kembali melibatkan OPD masing-masing sebagai penilai utama.