MAKASSAR — Bapenda Sulsel menegaskan keringanan pajak kendaraan yang sempat diumumkan pada 2026 hanya berlaku selama satu bulan penuh, yakni 1 hingga 30 Juni 2026. Setelah periode itu ditutup, seluruh ketentuan diskon tidak dapat lagi digunakan untuk pembayaran pada Juli 2026 dan bulan-bulan berikutnya.
Program tersebut diberikan sebagai relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, bukan keringanan otomatis untuk semua pemilik kendaraan. Konfirmasi berakhirnya program disampaikan Bapenda Sulsel pada awal Juli 2026.
Pembebasan Denda hingga 100 Persen dan Diskon Pokok 50 Persen
Ada tiga bentuk keringanan yang berlaku pada Juni 2026. Masing-masing punya ketentuan berbeda sehingga pemilik kendaraan perlu memahami rinciannya agar tidak salah menafsirkan istilah pemutihan pajak.
- Pembebasan denda PKB hingga 100 persen untuk tunggakan sesuai ketentuan program, dan tidak berlaku bagi proses pendaftaran kendaraan baru.
- Diskon pokok PKB sebesar 50 persen, khusus kendaraan yang masa jatuh temponya berada pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Komponen denda SWDKLLJ berbeda dari pokok PKB, sehingga pemilik kendaraan dianjurkan mencermati rincian tagihan saat melakukan pembayaran di layanan Samsat.
Mengapa Diskon 50 Persen Tidak Berlaku untuk Semua Kendaraan
Diskon pokok PKB 50 persen sering disalahpahami sebagai potongan otomatis bagi seluruh pembayaran pajak kendaraan di Sulawesi Selatan sepanjang 2026. Ketentuannya tidak demikian.
Potongan itu hanya menyasar kendaraan dengan jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Kendaraan yang masa pajaknya jatuh tempo pada 2026 tidak termasuk dalam cakupan keringanan tersebut.
Karena periode program sudah lewat, masyarakat yang baru akan membayar pajak pada September 2026 tidak dapat menganggap ketentuan diskon Juni masih berlaku.
Penertiban Kendaraan Menunggak Pajak Masih Berjalan
Hingga September 2026, Bapenda Sulsel belum mengumumkan program pemutihan atau diskon PKB baru sebagai pengganti program Juni. Informasi terbaru justru menunjukkan adanya kegiatan penertiban kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Kebijakan insentif pajak daerah dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti keputusan pemerintah provinsi. Pemilik kendaraan disarankan mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Bapenda Sulsel sebelum melakukan pembayaran.
Cara Cek Pajak Kendaraan Tanpa Datang ke Samsat
Bapenda Sulsel menyediakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile untuk berbagai kebutuhan terkait pajak kendaraan, termasuk mengecek besaran pajak dan informasi layanan Samsat. Pengecekan lebih dulu membantu pemilik kendaraan mengetahui kewajiban yang harus diselesaikan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Pembayaran dan pelayanan pajak kendaraan juga tersedia melalui jaringan Samsat di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan layanan lain sesuai wilayah masing-masing. Lokasi dan jenis layanan yang tersedia dapat dicek melalui kanal informasi Bapenda Sulsel.
Jangan Menunggu Pemutihan Berikutnya
Kewajiban pajak kendaraan tetap melekat meski program diskon sudah berakhir. Bapenda Sulsel pada September 2026 masih melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemilik kendaraan sebaiknya tidak menunggu munculnya program pemutihan berikutnya. Melunasi tunggakan lebih awal menghindarkan pemilik dari risiko sanksi administratif saat razia atau penertiban dilakukan di jalan.