SULAWESI SELATAN — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di enam provinsi resmi ditutup pada 30 September 2026. Pemilik kendaraan di Bengkulu, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara punya waktu tersisa untuk memanfaatkan penghapusan denda dan tunggakan. Setelah tanggal itu, sanksi administrasi dan pokok tunggakan kembali diberlakukan sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Sejumlah pemerintah provinsi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 2026 dengan cakupan yang berbeda-beda. Enam di antaranya menetapkan batas akhir yang sama, yakni 30 September 2026. Setiap daerah punya skema sendiri, mulai dari bebas denda hingga potongan pokok pajak terutang.
Bengkulu: Bebas Denda dan Diskon Mutasi Masuk
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu menjalankan program pemutihan PKB yang berlaku sejak Mei 2026. Wajib pajak mendapat bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan pajak, dan diskon 50 persen untuk biaya mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu.
Batas akhir program diumumkan melalui kanal Instagram resmi Bapenda Bengkulu. Pemilik kendaraan yang menunda pembayaran hingga lewat September berpotensi kehilangan seluruh keringanan tersebut.
DI Yogyakarta: Tiga Jenis Denda Dihapus Sekaligus
Pemutihan di DI Yogyakarta mencakup tiga komponen sekaligus: bebas denda PKB, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlangsung hingga 30 September 2026.
Kalimantan Selatan: Diskon Pokok Pajak, Bukan Cuma Denda
Berbeda dari daerah lain yang umumnya menghapus sanksi administrasi, Kalimantan Selatan memberi potongan langsung pada pokok pajak. Motor pribadi mendapat diskon pokok PKB terutang 24 persen, sementara BBNKB dipotong 37,5 persen.
Skema ini membuat total pembayaran wajib pajak turun lebih dalam dibanding program yang hanya membebaskan denda. Batas pemanfaatannya tetap 30 September 2026.
Nusa Tenggara Barat: Tunggakan di Atas Lima Tahun Diputihkan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan pemutihan melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026. Keterlambatan PKB dihapus, sedangkan tunggakan pajak di atas lima tahun atau periode 2020 ke bawah diputihkan.
Kebijakan ini menyasar kendaraan yang sudah lama menunggak dan berisiko tidak pernah dilunasi. Pendaftaran pemutihan ditutup pada 30 September 2026.
Kepulauan Riau: Paket Keringanan Paling Luas
Kepulauan Riau menawarkan cakupan keringanan terluas di antara enam provinsi. Rinciannya: bebas sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen, bebas BBNKB kendaraan bekas, dan penghapusan denda SWDKLLJ.
Ada insentif tambahan bagi wajib pajak yang membayar melalui kanal digital. Pembayaran lewat SIGNAL atau e-Samsat mendapat diskon 5 persen, sedangkan pembayaran di loket Samsat mendapat potongan 3 persen.
Sumatera Utara: Diskon Denda hingga 57 Persen
Provinsi Sumatera Utara masih membuka program pemutihan berupa diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen. Program ini berakhir pada 30 September 2026, sama seperti lima provinsi lainnya.
Yang Perlu Disiapkan Sebelum Datang ke Samsat
Pemilik kendaraan disarankan mengecek besaran tunggakan lebih dulu melalui aplikasi SIGNAL, e-Samsat, atau kanal resmi Bapenda masing-masing provinsi. Pastikan juga STNK, BPKB, dan KTP pemilik tersedia dalam bentuk asli.
Untuk kendaraan yang pajaknya mati lebih dari satu tahun, proses penghapusan tunggakan biasanya memerlukan verifikasi tambahan di loket Samsat. Datang lebih awal sebelum akhir September menghindari antrean panjang di hari-hari terakhir.
Setelah 30 September 2026, sanksi administrasi dan pokok tunggakan kembali dihitung sesuai ketentuan daerah. Wajib pajak yang melewatkan periode ini harus membayar penuh plus denda yang sebelumnya dihapus.