MAKASSAR — Penerapan ganjil-genap BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan resmi berakhir pada Minggu (20/9/2026) setelah diberlakukan sejak 13 September 2026. Kebijakan yang tercantum dalam surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM itu mengatur pengisian BBM berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal.
Pemprov Sulsel tidak langsung menghentikan seluruh persoalan antrean begitu masa berlaku aturan habis. Evaluasi tetap dilakukan untuk melihat perkembangan antrean, ketersediaan stok, kebutuhan BBM di lapangan, serta perkembangan usulan tambahan kuota.
Antrean di Sejumlah SPBU Mulai Terkendali
Pemantauan selama masa penerapan menunjukkan antrean di beberapa SPBU mulai lebih terkendali. Di SPBU Pertamina Racing Center Makassar, Pemprov Sulsel melaporkan antrean tidak lagi mengular hingga badan jalan.
Kondisi serupa mulai terlihat di sejumlah SPBU lain di Makassar. Pertamina menyampaikan bahwa ganjil-genap berdampak terhadap antrean yang mulai terurai, namun menegaskan kebijakan itu bersifat sementara.
Keputusan mengenai kelanjutan aturan menunggu evaluasi Pemprov Sulsel berdasarkan kondisi di lapangan.
Usulan Tambahan Kuota 30 Persen ke Pemerintah Pusat
Selain pengaturan kendaraan, Pemprov Sulsel mengusulkan penambahan kuota BBM sebesar 30 persen kepada pemerintah pusat. Usulan itu disampaikan setelah Pemprov bersama Pertamina, Forkopimda, dan pemangku kepentingan lain mengevaluasi kondisi antrean.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan antrean mulai terurai, tetapi evaluasi kebutuhan pasokan dan kuota tetap dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Pemprov juga meminta Pertamina meningkatkan pelayanan di SPBU, mulai dari memastikan ketersediaan stok, menambah armada pengangkut BBM, mengoptimalkan jam operasional, hingga mendorong digitalisasi antrean.
Modular SPBU di CPI Layani Roda Dua Maksimal 3 Liter
Untuk mengurangi kepadatan, Pemprov Sulsel bersama Pertamina menyiapkan Modular SPBU di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Tiga unit modular disiapkan khusus melayani kendaraan roda dua.
Pada layanan tersebut, pengisian Pertalite dibatasi maksimal 3 liter dan tetap mengikuti sistem pelat nomor ganjil-genap. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat sekaligus upaya mengurangi kepadatan di SPBU lain di Makassar.
Evaluasi Jadi Penentu Kebijakan Berikutnya
Berakhirnya masa berlaku ganjil-genap pada 20 September tidak otomatis berarti seluruh persoalan antrean BBM selesai. Pemprov Sulsel masih perlu melihat ketersediaan stok dan kebutuhan BBM di lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk memutuskan apakah pengaturan sementara perlu dihentikan, diperpanjang, atau disesuaikan dengan kondisi distribusi BBM di Sulsel.
Perhatian berikutnya tidak hanya pada berakhirnya aturan ganjil-genap, tetapi juga pada ketersediaan BBM dan keberlanjutan pasokan di SPBU, terutama di wilayah yang sebelumnya mengalami antrean panjang.