SULAWESI SELATAN — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menyiapkan delapan use case analitik untuk mendeteksi potensi underinvoicing, transfer pricing, dan repatriasi devisa hasil ekspor (DHE) pada komoditas strategis. Langkah ini disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislatif DPR RI terkait RUU Komoditas Strategis di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Batu bara, CPO, dan ferroalloy menjadi tiga komoditas yang masuk cakupan tahap awal.
Jakarta — Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely memaparkan kedelapan instrumen analitik tersebut di hadapan anggota dewan. Pendekatan ini dipakai untuk memverifikasi transaksi ekspor yang selama ini sulit diawasi karena melibatkan banyak pihak dan yurisdiksi.
Delapan Instrumen Analitik yang Disiapkan DSI
Use case pertama adalah rekonsiliasi kuantitas. DSI membandingkan tonase yang dideklarasikan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan sertifikat surveyor serta settlement di negara tujuan.
Kedua, rekonsiliasi kualitas. Grade yang tercantum dalam PEB dicocokkan dengan sertifikat surveyor dan hasil verifikasi di tujuan.
Ketiga, klasifikasi kode Harmonized System (HS). DSI membandingkan kode HS dalam PEB dengan sertifikat surveyor dan hasil di negara tujuan.
Keempat, perbandingan harga. Harga deklarasi dicocokkan dengan referensi yang dimiliki pemerintah.
Kelima, rekonsiliasi dengan negara tujuan melalui perbandingan volume dan nilai ekspor yang dideklarasikan. Keenam, pemeriksaan terhadap pihak terafiliasi untuk mendeteksi praktik transfer pricing.
Ketujuh, pelacakan rute. DSI membandingkan tujuan yang dideklarasikan dengan jejak aktual kapal, pembayaran pembeli, dan settlement tujuan.
Kedelapan, rekonsiliasi DHE. Devisa yang masuk dalam Sistem Monitoring Devisa (Simodis) dicocokkan dengan ekspektasi dari nilai dan ketentuan PEB.
Batu Bara, CPO, dan Ferroalloy Jadi Prioritas
Tiga komoditas strategis masuk cakupan tahap awal DSI: batu bara, kelapa sawit atau CPO, dan ferroalloy. Ketiganya merupakan penyumbang devisa utama sekaligus sektor yang paling rawan praktik underinvoicing.
Ivan menegaskan DSI berperan sebagai pelaksana yang mendukung pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait dalam menentukan kebijakan. DSI menjalankan fungsi sebagai intermediary atau single interface, termasuk memperoleh data, melakukan verifikasi dan analisis transaksi, serta menyampaikan laporan bila ditemukan indikasi yang perlu diperhatikan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut tetap dilakukan oleh lembaga terkait yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Kepastian Hukum lewat RUU Komoditas Strategis
DSI menilai prinsip kesinambungan atau non-disrupsi penting dalam penerapan tata kelola baru komoditas strategis. Pelaku usaha yang sudah memiliki hubungan dagang dan kontrak berjalan perlu memperoleh kepastian agar perubahan tata kelola tidak otomatis mengganggu kontrak maupun proses ekspor yang tengah berjalan.
DSI menyarankan agar RUU Komoditas Strategis mengatur secara khusus soal sumber dana, tujuan, tata kelola, penggunaan, dan akuntabilitas. Ivan menilai dasar hukum peran DSI sebaiknya dinyatakan tegas dalam undang-undang, bukan hanya lewat pengaturan administratif di bawahnya.
“Namun dalam perspektif DSI, apabila DSI memiliki peran dalam ekosistem komoditas strategis, dasar hukum dan peran tersebut sebaiknya juga dinyatakan secara jelas dalam undang-undang. Bukan hanya melalui pengaturan administratif di bawahnya,” ujar Ivan.
Pembahasan RUU Komoditas Strategis berlangsung di tengah dorongan pemerintah menahan devisa ekspor di dalam negeri. Bagi pelaku usaha, kejelasan payung hukum DSI menentukan seberapa jauh kewenangan verifikasi menyentuh transaksi mereka sehari-hari.