Polres Enrekang Bekuk Pria Pembunuh Pedagang Bawang di Bungin, Motifnya Kalah Judi Online hingga Gelapkan Rp 40 Juta

Penulis: Chandra Kusuma  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:00:01 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan pedagang bawang di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

ENREKANG — Polisi mengungkap motif perampasan nyawa yang menimpa Salma (44), pedagang bawang di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Tersangka, Muh Arjuna Ranu alias MAR, nekat membunuh korban bukan sekadar karena sakit hati, melainkan terdesak kebutuhan uang akibat kekalahan beruntun di judi online.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra menyebut pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia menjerat korban menggunakan modus transaksi bisnis, lalu mengeksekusinya di lokasi sepi setelah memastikan uang puluhan juta rupiah masuk ke rekeningnya.

Modus Bisnis Bawang Murah yang Berujung Maut

Peristiwa berawal saat tersangka menghubungi korban yang dikenal sebagai pedagang. Pelaku menawarkan bawang merah dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp 18 ribu per kilogram, yang membuat korban tergiur.

"Pelaku awalnya menawarkan ada bawang merah dengan harga murah," ungkap Dodie kepada detikSulsel, Senin (24/8/2026).

Korban yang percaya akhirnya bersedia diajak berboncengan motor menuju Desa Bungin, Kecamatan Bungin, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 08.00 Wita. Berdasarkan keterangan saksi, keduanya melintas di Jalan Poros Baraka-Banti sebelum tersangka mengarahkan motornya ke kawasan perbukitan yang jauh dari permukiman warga.

Eksekusi di Perbukitan Setelah Transfer Rp 40 Juta

Sesampainya di lokasi sepi, niat jahat tersangka mulai dijalankan. Ia mengeluarkan badik dan mengancam korban agar segera mentransfer uang sebesar Rp 40 juta ke rekeningnya. Setelah transferan sukses, nyawa korban justru tidak diselamatkan.

"Setelah tiba di lokasi, pelaku mengancam korban dengan badik agar mentransfer uang ke rekening pelaku sebanyak Rp 40 juta," terang Dodie.

Tersangka kemudian mengeksekusi korban dengan cara menusuknya menggunakan badik dari arah depan dan belakang hingga korban tewas seketika. "Pelaku membunuh korban dengan memakai badik dengan menusuk korban hingga tewas," ucap Dodie.

Upaya Pelaku Mengaburkan Jejak dan Penemuan Jasad

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka berusaha menutupi perbuatannya. Jasad Salma dibuang di semak-semak dalam posisi tengkurap, lalu ditutup rapat menggunakan ranting dan dedaunan kering agar tidak mudah ditemukan orang lain.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan ponsel korban untuk mengelabui keluarga. Ia membuat status WhatsApp yang berbunyi "Menghilang otw jauh" dari akun milik Salma. Aksi ini sempat membuat kerabat korban yakin bahwa Salma sedang dalam perjalanan jauh.

Kecurigaan mulai muncul setelah nomor WhatsApp korban tidak aktif dan ia tak kunjung pulang. Orang tua Salma kemudian melapor ke kerabat dan warga untuk melakukan pencarian. Jasad korban akhirnya ditemukan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 14.00 Wita di semak-semak Desa Bungin.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus tersangka. Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan didorong oleh desakan finansial yang dipicu kebiasaan berjudi online.

"Terdesak kebutuhan uang akibat kekalahan bermain judi online," ungkap Dodie.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 458 ayat (1). Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan ini.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top