Koalisi LSM dan Pers Sulsel Desak Polres Luwu Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Bajo Barat

Penulis: Aditya Nugraha  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:33:01 WIB
Koalisi LSM dan Pers Sulsel mendesak Polres Luwu menindak tegas penambang emas ilegal di Bajo Barat.

LUWU — Langkah Polres Luwu yang mengedepankan sosialisasi untuk menghentikan tambang emas ilegal di Bajo Barat berbenturan dengan tuntutan tegas dari koalisi sipil. Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel, Mulyadi, S.H., menilai pendekatan tersebut tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang telah terjadi dan berpotensi menjadi pembiaran.

Mulyadi menyebut aparat penegak hukum seharusnya menjerat para pelaku dengan pidana berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup yang diancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, hingga UU Pengairan dan UU Minerba.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Koalisi tidak hanya menyoroti lemahnya penegakan hukum. Mulyadi menduga praktik penambangan liar yang menggunduli hutan dan merusak lereng gunung di Bajo Barat bisa terus berjalan lantaran adanya beking dari oknum aparat.

"Kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa. Harus dicari aktor intelektualnya, apalagi diduga ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini," tegas Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026).

Kebijakan Polisi: Pendekatan Persuasif Lewat Forkopimda

Di sisi lain, Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, membela langkah yang diambilnya. Menurutnya, penanganan tambang ilegal di Bajo Barat saat ini ditempuh melalui kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan perangkat desa.

"Kita berikan waktu kepada mereka (para tokoh masyarakat) untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar AKBP Andrias saat dikonfirmasi awak media.

Kebijakan ini diambil dengan harapan warga menghentikan kegiatannya secara sukarela tanpa perlu tindakan represif. Namun, bagi Koalisi LSM dan Pers Sulsel, cara tersebut dinilai terlalu lunak di tengah ancaman bencana yang mengintai warga setempat.

Aktivitas Tambang Ancam Lereng Gunung dan Hutan Bajo Barat

Persoalan ini menyangkut kerusakan lingkungan yang kian meluas. Aktivitas penambangan rakyat tanpa izin tersebut disebut-sebut telah merusak lereng gunung dan menggunduli hutan di Kecamatan Bajo Barat.

Kerusakan itu tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan tambang. Publik di Luwu kini menanti langkah nyata negara untuk menghentikan laju kerusakan tersebut.

Pertanyaannya, apakah imbauan sosialisasi cukup membendung operasional mesin-mesin tambang, ataukah ketegasan hukum yang akhirnya harus diambil sebelum alam menagih bayarannya lewat bencana.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: berandasulsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top