TAKALAR — Keputusan impulsif dua bocah yang masih berstatus pelajar aktif berubah menjadi pusaran masalah hukum dan sosial di Kabupaten Takalar. AL (15), siswa SMP, dan HN (13), yang baru menuntaskan pendidikan di bangku SD, kini resmi berstatus suami istri dalam sebuah akad yang digelar tertutup di kediaman mempelai pria.
Pernikahan yang hanya dihadiri keluarga inti itu dipimpin oleh Muhammad Kasim, yang akrab disapa Tuan Kasang, tanpa melibatkan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) maupun aparat desa setempat.
Kepala KUA Mangarabombang, Ahmad Najamuddin, menegaskan prosesi pernikahan tersebut ilegal secara hukum karena tidak memiliki dokumen permohonan pencatatan nikah maupun surat dispensasi dari pengadilan. Status pasangan ini secara hukum negara tidak diakui, meski secara adat mereka telah dianggap sah oleh kedua keluarga.
Keputusan menikahkan dua anak yang masih terhitung kerabat dekat ini bukan tanpa jalan panjang. Sebelum akad digelar, pasangan tersebut dua kali nekat melakukan aksi kawin lari atau dalam istilah lokal disebut angnyala.
Upaya pencegahan yang dilakukan orang tua akhirnya runtuh setelah aksi kedua. Demi menutup aib dan membendung stigma sosial di lingkungan permukiman padat, kedua pihak keluarga sepakat mengambil jalan pintas menikahkan anak-anak mereka secara internal.
Pihak Pemerintah Kabupaten Takalar tidak tinggal diam. Camat Laikang, Marwan, bersama tim Penyuluh Keluarga Berencana (KB) dan Dinas Perlindungan Anak langsung menerjunkan tim edukasi ke rumah kedua mempelai.
Fokus utama pendampingan adalah menekan risiko kehamilan dini. Petugas kesehatan mendesak kedua orang tua untuk memastikan pasangan muda ini menunda kehamilan, mengingat organ reproduksi HN yang belum matang sempurna.
Kehamilan di usia 13 tahun secara medis memiliki risiko tinggi terhadap komplikasi persalinan, angka kematian ibu, serta potensi melahirkan bayi stunting. Ancaman ini menjadi kekhawatiran terbesar petugas kesehatan dibanding sekadar hilangnya masa kanak-kanak HN.
Di tengah beban peran baru sebagai pasangan suami istri, pemerintah memastikan AL dan HN tetap melanjutkan pendidikan mereka. Pihak kecamatan mengimbau sekolah untuk memberikan perlindungan psikologis agar keduanya tidak menjadi korban perundungan oleh rekan sebaya.
Foto dan video akad nikah sederhana yang hanya mengenakan peci, kemeja, dan sarung itu kini tersebar luas di media sosial. Publikasi tersebut yang akhirnya membuat kasus ini terungkap ke publik dan memicu respons cepat pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari orang tua kedua mempelai mengenai rencana pengurusan administrasi kependudukan pasca-pernikahan tersebut.