SULAWESI SELATAN — Pajak kendaraan bermotor kerap menjadi pertimbangan utama sebelum membeli mobil baru, terutama untuk kendaraan dengan harga jual puluhan juta rupiah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026, BYD M6 DM terdaftar dengan delapan kode model. Seluruhnya memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di bawah Rp 130 juta.
NJKB menjadi dasar utama dalam simulasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya tahunan lainnya. Tarif pajak yang berlaku di tiap provinsi juga menentukan nominal akhir yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.
Seluruh varian BYD M6 DM yang tercatat di Permendagri menggunakan penggerak 4x2 dengan transmisi otomatis (A/T). Berikut rincian lengkap NJKB untuk masing-masing kode model:
Untuk kendaraan pertama atas nama perusahaan yang terdaftar di Jakarta, tarif PKB yang dikenakan adalah 2 persen. Dengan tambahan biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, berikut simulasi pajak tahunan untuk setiap varian BYD M6 DM:
Dengan rentang pajak tahunan Rp 2,3 juta sampai Rp 2,7 juta, BYD M6 DM tercatat jauh lebih hemat dibanding kompetitor langsungnya di segmen MPV hybrid. Sebagai perbandingan, untuk kendaraan terdaftar di Jakarta, Toyota Veloz Hybrid memiliki pajak tahunan paling rendah di angka Rp 4,9 juta. Varian tertingginya bahkan bisa mencapai lebih dari Rp 6 juta.
Perbedaan signifikan ini terjadi karena NJKB Veloz Hybrid di Permendagri tercatat hampir dua kali lipat lebih tinggi dibanding BYD M6 DM. Nilai jual yang lebih rendah tersebut otomatis menekan nominal PKB yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Perlu dicatat bahwa simulasi ini spesifik untuk wilayah Jakarta. Tarif PKB di provinsi lain bisa berbeda. Sejak 2025 juga berlaku opsen pajak yang besarannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, sehingga nominal akhir di luar Jakarta berpotensi tidak sama persis dengan angka di atas.