Pencarian

DePA-RI Sulsel Soroti Fenomena Trial by Social Media, Advokat Diminta Tak Mengadili Sebelum Putusan Hakim

Rabu, 07 Oktober 2026 • 08:00:31 WIB
DePA-RI Sulsel Soroti Fenomena Trial by Social Media, Advokat Diminta Tak Mengadili Sebelum Putusan Hakim
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid berbicara dalam diskusi "Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?" di Makassar.

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan menyoroti fenomena trial by social media yang kian kuat, ketika opini publik di dunia maya sering mendahului proses hukum di pengadilan. Diskusi bertema "Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?" digelar di Makassar, sehari sebelum pelantikan advokat baru DePA-RI. Organisasi advokat ini mendorong terciptanya budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.

MAKASSAR — Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid menegaskan bahwa media sosial punya peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan. Peringatan itu disampaikan dalam diskusi konsolidasi DePA-RI Sulawesi Selatan yang berlangsung sehari sebelum puluhan advokat baru organisasi tersebut dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M. Hum.

DePA-RI menilai trial by social media menimbulkan persoalan serius. Reputasi seseorang bisa rusak sebelum adanya putusan pengadilan, proses hukum berpotensi tertekan, dan asas praduga tak bersalah terancam terabaikan. Fenomena ini, menurut organisasi advokat tersebut, sudah terlalu sering muncul di ruang digital Indonesia.

Peran Netizen dan Batas yang Sering Terlampaui

Luthfi menegaskan bahwa netizen tetap punya ruang untuk berpendapat. Yang menjadi persoalan adalah ketika pendapat berubah menjadi penghakiman tanpa proses pembuktian.

"Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti," ujar Luthfi.

Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Suara keras seorang ahli maupun advokat, menurutnya, juga bukan dasar yang sah untuk menghakimi.

"Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair," tegas Luthfi.

Advokat Diminta Jaga Officium Nobile

DePA-RI secara khusus menyoroti pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, ahli dari pihak terkait dalam permohonan Denny Indrayana dkk ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut meminta MK mendiskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka karena diduga tidak memiliki ijazah setingkat SLTA yang dipersyaratkan UU.

Dalam sebuah stasiun televisi dan berbagai media sosial, Rulliyandi menyebut persidangan di MK ilegal dan Ketua MK Suhartoyo juga ilegal. DePA-RI menilai pernyataan itu tidak pantas keluar dari seorang advokat. Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus ada penghormatan. Prinsip itu dikenal sebagai officium nobile atau profesi mulia.

Peringatan serupa disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Nirwana saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang dilantik. Ia menekankan pentingnya advokat menjaga etika dan tidak "mengadili" lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa bukti yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dorongan Budaya Hukum Digital yang Bertanggung Jawab

DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab. Media sosial, menurut organisasi ini, harus tetap menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik, bukan ruang pengadilan tanpa hakim.

Diskusi di Makassar itu didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, SH, MH, bersama para pengurus DPD seperti Hanafie, SH, MH, Asri Ameru, SH, MH, dan Arphin Jumadi, SH, MH.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks