BPJS Kesehatan Wilayah IX mencatat 526 ribu penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Sulawesi Selatan menggantikan peserta lama setelah penyesuaian data dari DTKS ke DTSEN. Pergantian data ini membuat jumlah penerima PBI di Sulsel justru surplus, meski sebelumnya sekitar 500 ribu peserta dikeluarkan dari daftar lama.
MAKASSAR — Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Asyraf Mursalina menyatakan perpindahan data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional dari DTKS ke DTSEN bukan bentuk penonaktifan peserta. Data DTSEN yang dipakai merupakan hasil pembaruan Badan Pusat Statistik melalui Sensus Ekonomi 2026.
Asyraf menuturkan, sebelum 2026 data masyarakat miskin mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Setelah bergeser ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, sejumlah nama yang sebelumnya dijamin pemerintah tidak lagi masuk daftar sesuai desilnya.
Dari DTKS ke DTSEN: Apa yang Berubah bagi Peserta PBI
Pergeseran data membuat sekitar 11 juta peserta PBI secara nasional berpindah status, termasuk di Sulawesi Selatan dan Kota Makassar. BPJS Kesehatan menegaskan perubahan ini mengikuti hasil sensus ekonomi yang dinilai lebih valid dibanding data lama.
"Jadi bukan dinonaktifkan, tapi diganti. Sebab, sebelum tahun 2026, data masyarakat miskin itu pakai DTKS. Kemudian bergeser menjadi DTSEN," kata Asyraf di Makassar.
Data penerima PBI wilayah Sulsel tersebar di 24 kabupaten dan kota dengan jumlah sekitar 500 ribuan yang awalnya dikeluarkan dari DTKS. Nama-nama itu kemudian digantikan peserta baru dari data DTSEN.
Mengapa Sulsel Disebut Surplus Penerima PBI
Menurut Asyraf, jumlah pengganti di Sulsel melampaui jumlah peserta yang dikeluarkan. Kondisi ini membuat daerah tersebut surplus dalam cakupan penerima bantuan iuran.
"Sebenarnya diganti. Bahkan gantinya untuk Sulsel itu kita surplus. Jadi, kita keluarkan 500 ribu, diganti itu sekitar Rp526 ribu orang peserta," ujarnya.
Rekonsiliasi data menemukan sekitar 1 persen penerima lama dinyatakan tidak valid. Sebagian di antaranya sudah bekerja, diterima sebagai anggota TNI-Polri, atau menjadi aparatur sipil negara sehingga otomatis tidak lagi berhak atas PBI.
Uji Coba KRIS dan RBKP Berlangsung di Makassar
Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan menjalankan uji coba Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar, dan pengelompokan penyakit Indonesian