MAKASSAR — Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly menyatakan kawasan Balai Kota diprioritaskan dalam penataan parkir karena tingginya aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, dan kunjungan warga. Konsep penataannya sendiri telah disiapkan PD Parkir Makassar Raya.
Penataan di kawasan Balai Kota diarahkan untuk memindahkan kendaraan yang selama ini memakai badan jalan sebagai tempat parkir. Zulkifly menilai pembenahan di pusat pemerintahan penting agar tertib ruang publik bisa dicontoh kawasan lain.
"Yang paling mendesak itu Balai Kota. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang datang ke Balai Kota, tetapi sebenarnya bukan hanya Balai Kota, ada banyak kantor di sekitar sini yang menggunakan jalan untuk parkir," ungkapnya.
Lahan Kosong di Belakang Balai Kota sampai Masjid Jadi Opsi
Pemkot Makassar menjajaki pemanfaatan lahan kosong di sekitar Balai Kota, termasuk tanah milik perusahaan yang belum dipakai. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah parkir bertingkat berkonstruksi sederhana agar kapasitas bertambah tanpa mempersempit jalan.
"Kita juga bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang memiliki tanah yang tidak digunakan. Termasuk ada lahan kosong di belakang Balai Kota sampai ke masjid," kata Zulkifly.
"Itu kita rencanakan bisa dibangun seperti building parkir yang ada di pelabuhan, bertingkat dengan konsep yang sederhana," sambungnya.
Trotoar Boleh Ditambah Fungsi, Tidak Boleh Diubah
Optimalisasi fasilitas umum turut masuk kajian, namun Zulkifly menegaskan fungsi utama fasilitas publik tidak boleh terganggu. Trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki menjadi perhatian khusus.
"Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji," tegasnya.
Sejumlah lokasi masuk penilaian awal, yakni Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman sekitar Mal Panakkukang, Jalan Mawas, hingga kawasan Balai Kota.
Skema Pembiayaan Belum Diputuskan, Ada Contoh di Losari
Rencana ini masih membutuhkan kajian lintas organisasi perangkat daerah. Aspek yang ditelaah mencakup regulasi, teknis pembangunan, kebutuhan anggaran, dan pola kerja sama.
"Kita sementara mengkaji, kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa," ujar Zulkifly.
Beberapa alternatif pembiayaan dan pengelolaan dipertimbangkan, mulai dari penyertaan modal pemerintah daerah hingga kerja sama dengan swasta atau pengelola parkir. Kawasan Anjungan Pantai Losari disebut sebagai referensi model kerja sama yang bisa dipelajari.
"Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi," jelasnya.
Belum Tahap Pelaksanaan, Menunggu Restu Wali Kota
Camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, serta OPD terkait diminta menelaah aspek teknis, regulasi, aset, dan pembiayaan sesuai kewenangan masing-masing. Zulkifly menegaskan rencana ini belum masuk tahap pelaksanaan.
"Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak," katanya.
Jika hasil kajian dinyatakan layak dan sesuai regulasi, konsep tersebut diajukan kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk mendapat persetujuan, termasuk skema pelaksanaan dan penganggarannya.
"Penataan, kita harapkan mampu mengurangi parkir di badan jalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat," tukasnya.