SULAWESI SELATAN — Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur 22-23 September 2026, dengan suku bunga deposit facility 4,75 persen dan lending facility 6,50 persen. Keputusan ditempuh seiring penguatan insentif lindung nilai valas untuk menahan tekanan eksternal terhadap Rupiah, sekaligus menjaga target inflasi 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan keputusan tersebut konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat. Fokus kebijakan tidak lagi bertumpu pada perubahan suku bunga, melainkan pada instrumen operasi moneter yang lebih teknis.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22-23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga deposit facility sebesar 4,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 6,50 persen," kata Destry dalam konferensi pers RDG September 2026, Rabu (23/9/2026).
Insentif Swap dan DNDF Diperbesar untuk Tarik Devisa
Bank Indonesia menaikkan insentif instrumen swap beli lindung nilai konvensional bagi transaksi pendanaan luar negeri. Cakupannya meliputi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment.
Besaran pengurangan premi kini berbeda per tenor:
- Tenor tiga bulan: dari 12,5 persen menjadi 15 persen
- Tenor enam bulan: dari 12,5 persen menjadi 20 persen
- Tenor 12 bulan: dari 12,5 persen menjadi 25 persen
Instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) juga mendapat perlakuan serupa. Pengurangan premi naik dari 15 persen menjadi 25 persen untuk tenor enam bulan, dan menjadi 30 persen untuk tenor 12 bulan.
Langkah ini menyasar transaksi underlying pendanaan luar negeri yang sama. Tujuannya mendorong masuknya valas dari investor asing, kredit luar negeri perbankan, serta investasi langsung.
Local Currency Transaction Diperluas ke Singapura
Bank Indonesia melanjutkan insentif untuk transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra. Bentuknya, penambahan premi swap beli lindung nilai sebesar 10 persen dan pengurangan premi DNDF jual lindung nilai sebesar 10 persen.
Destry menyebut kerja sama internasional di area kebanksentralan terus diperluas, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi mata uang lokal. Singapura resmi masuk sebagai mitra baru LCT pada Agustus 2026.
"BI melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas," terangnya.
Kebijakan Makroprudensial dan RPIM Berlaku 1 Oktober
Dari sisi makroprudensial, Bank Indonesia memperkuat implementasi kebijakan yang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit. Persiapan penguatan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dilanjutkan dan berlaku efektif 1 Oktober 2026.
Kebijakan itu mengarahkan penyaluran kredit perbankan ke sektor inklusif dan berkelanjutan. Bank Indonesia juga bersinergi dengan pemerintah lewat Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).
Apa Artinya bagi Pelaku Pasar dan Perbankan
Bagi investor asing, insentif swap dan DNDF yang lebih besar menurunkan biaya lindung nilai saat menempatkan dana di Indonesia. Ini secara tidak langsung menjaga daya tarik imbal hasil aset Rupiah tanpa perlu menaikkan suku bunga.
Perbankan berpotensi mendapat ruang lebih luas menyalurkan kredit, terutama ke sektor yang masuk cakupan RPIM. Sementara pelaku usaha dengan utang luar negeri bisa memanfaatkan premi lindung nilai yang lebih murah untuk tenor panjang.
Bank Indonesia juga memperkuat akselerasi akseptasi digital lewat kolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, dan asosiasi industri. Forumnya digelar dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit and Expo (FEKDI dan IFSE) 2026 pada 24-26 September 2026.