Pencarian

Fakultas Kehutanan Unhas Dorong Percepatan Pembentukan KUPS di Kepulauan Selayar

Kamis, 24 September 2026 • 13:09:31 WIB
Fakultas Kehutanan Unhas Dorong Percepatan Pembentukan KUPS di Kepulauan Selayar
Dosen Fakultas Kehutanan Unhas mendorong percepatan pembentukan KUPS di Kepulauan Selayar.

Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin mendorong percepatan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Dua Kelompok Tani Hutan setempat sudah mengantongi persetujuan perhutanan sosial dari KPH Kepulauan Selayar, tetapi belum memiliki unit usaha. Kondisi itu membuat potensi ekonomi kawasan hutan belum tergarap optimal oleh warga sekitar.

MAKASSAR — Dosen Kehutanan Universitas Hasanuddin Chairil A MHut menilai implementasi perhutanan sosial di Kabupaten Kepulauan Selayar masih relatif terbatas dibandingkan sejumlah kabupaten lain di Sulawesi Selatan. Padahal, kawasan perhutanan sosial yang dikelola dengan pendekatan bisnis tepat bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat sekitar hutan.

Persoalannya, akses legal untuk mengelola kawasan hutan tidak otomatis membuat warga memperoleh manfaat ekonomi yang optimal. Keberadaan KUPS dibutuhkan agar kegiatan usaha berjalan lebih terarah, mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran.

Dua KTH Sudah Kantongi Izin, Belum Punya Unit Usaha

Kelompok Tani Hutan Padang Oge dan KTH Taipa Joko telah memiliki persetujuan perhutanan sosial yang difasilitasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Kepulauan Selayar. Namun keduanya belum membentuk KUPS sebagai wadah usaha resmi.

KUPS merupakan unit usaha yang dibentuk oleh Kelompok Tani Hutan pemegang persetujuan perhutanan sosial untuk mengembangkan kegiatan ekonomi berbasis potensi kawasan hutan. Tanpa kelembagaan usaha yang memadai, potensi ekonomi di sekitar hutan berisiko tetap berjalan secara individual dan belum berkembang menjadi usaha bersama berskala lebih besar.

Hutan sebagai Ruang Penghidupan, Bukan Sekadar Kawasan Lindung

Chairil menyatakan hutan tidak selalu harus dipandang semata sebagai kawasan yang dijaga dari aktivitas manusia. Bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya, hutan juga menjadi ruang penghidupan tempat berbagai komoditas tumbuh, ternak dipelihara, dan sumber pendapatan dikembangkan.

Melalui skema perhutanan sosial, pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan negara secara berkelanjutan. Masyarakat tidak hanya diberi ruang mengelola kawasan, tetapi juga didorong membangun kegiatan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan tanpa mengorbankan fungsi ekologis hutan.

Dorong Pendapatan Warga dan Dukungan SDGs

Percepatan pembentukan KUPS di Kepulauan Selayar disebut sejalan dengan upaya meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan. Langkah ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals, khususnya SDG 1 tentang pengentasan kemiskinan.

Fakultas Kehutanan Unhas menilai pendampingan kelembagaan usaha menjadi kunci agar kelompok tani hutan tidak berhenti pada kepemilikan izin pengelolaan. Dengan KUPS, kegiatan usaha warga dapat dikelola bersama dan berpeluang menjangkau pasar lebih luas.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks