Pencarian

Pantai Pangandaran Pasang Plang Kawasan Tanpa Rokok, Denda Maksimal Rp 50 Juta

Kamis, 24 September 2026 • 10:09:31 WIB
Pantai Pangandaran Pasang Plang Kawasan Tanpa Rokok, Denda Maksimal Rp 50 Juta
Papan larangan merokok terpasang di kawasan Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

SULAWESI SELATAN — Papan larangan merokok di kawasan Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memicu pro dan kontra di kalangan warga serta pedagang. Plang yang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok itu mencantumkan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan enam bulan. Pemasangan plang di Taman Pangandaran Sunset dan sekitar panggung terbuka ini kembali mencuat setelah sempat hilang dan dipasang ulang.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa pemasangan plang larangan merokok merupakan bagian dari upaya edukasi, bukan penindakan. Plang serupa sebenarnya pernah terpasang sebelumnya, namun hilang sebelum akhirnya dipasang kembali di sejumlah titik strategis kawasan wisata.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok mengatur tujuh jenis kawasan yang wajib bebas asap rokok. Ketujuh kawasan itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, area bermain anak, sarana transportasi umum, tempat kerja, serta tempat umum yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pro dan Kontra di Kalangan Warga

Hamdan Hamami (34), warga setempat, mengaku tidak mempermasalahkan upaya menjaga kesehatan masyarakat. Namun ia mempertanyakan dasar penerapan kawasan tanpa rokok di area terbuka seperti pantai.

"Karena ini tempat wisata yang banyak dikunjungi orang, saya hanya mempertanyakan regulasi pemasangannya," kata Hamdan, Rabu (26/9/2026), dikutip dari detikJabar.

Hamdan menyoroti minimnya sosialisasi mengenai kategori kawasan yang termasuk area larangan merokok. "Kategori seperti apa juga nggak ngerti, apakah di ruang terbuka luas seperti ini," ujarnya.

Pendapat serupa datang dari Sarifin Hidayat. Ia menilai aturan tersebut akan lebih mudah diterima jika dibarengi dengan penyediaan area khusus merokok bagi pengunjung. "Kalau ada smoking area mungkin lebih tepat," kata Sarifin.

Penjelasan Dinas Kesehatan Pangandaran

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran, dr Titi Sutiamah, membenarkan pemasangan papan larangan merokok tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak rokok terhadap kesehatan.

"Merokok bukan hanya berbahaya bagi perokok, tetapi juga orang-orang di sekitarnya, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil," kata Titi saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Pangandaran.

Terkait ancaman sanksi yang tercantum dalam papan, Titi menegaskan pemerintah daerah saat ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dibandingkan penindakan. "Kami lebih menitikberatkan pada edukasi dan memberikan pemahaman agar masyarakat tidak merokok di dekat orang lain," ujarnya.

Lokasi Pemasangan Plang

Plang kawasan tanpa rokok terpasang di sejumlah titik, termasuk di Taman Pangandaran Sunset dan area sekitar panggung terbuka Pantai Pangandaran. Kedua lokasi ini termasuk area publik yang ramai dikunjungi wisatawan, terutama saat akhir pekan dan musim liburan.

Bagi wisatawan yang berencana berkunjung ke Pantai Pangandaran, penting memperhatikan aturan ini sebelum menyalakan rokok di area terbuka. Informasi terkini mengenai penerapan sanksi dan titik lokasi plang dapat dikonfirmasi melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok di ruang publik wisata membutuhkan sosialisasi bertahap. Keseimbangan antara hak kesehatan pengunjung dan kenyamanan pengunjung perlu dicari bersama, terutama di destinasi yang mengandalkan kunjungan keluarga.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: travel.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks