Pencarian

IFII Tebar Dividen Interim Rp5 per Saham, Setara 60,24% Laba Semester I

Jumat, 18 September 2026 • 10:06:31 WIB
IFII Tebar Dividen Interim Rp5 per Saham, Setara 60,24% Laba Semester I

SULAWESI SELATAN — PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) menetapkan dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp5 per saham, dengan total nilai mencapai Rp47,06 miliar. Angka itu setara 60,24 persen dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp78,13 miliar hingga semester I-2026.

Keputusan pembagian dividen interim ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 16 September 2026. Emiten produsen panel kayu olahan itu akan menyalurkan dividen ke rekening pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date pada 30 September 2026.

Dengan payout ratio mencapai 60,24 persen, IFII membagikan porsi laba yang cukup besar kepada investor di tengah tahun berjalan. Sisanya tetap ditahan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan.

Rincian Dividen Interim IFII

Berikut sejumlah angka kunci dari aksi korporasi emiten bersandi IFII tersebut:

  • Dividen per saham: Rp5
  • Total dividen yang dibagikan: Rp47,06 miliar
  • Payout ratio: 60,24 persen dari laba bersih semester I-2026
  • Laba bersih yang diatribusikan ke entitas induk: Rp78,13 miliar
  • Saldo laba ditahan: Rp453,73 miliar
  • Total ekuitas: Rp1,4 triliun
  • Recording date: 30 September 2026

Aliran Kas Tetap Sehat Meski Laba Dibagi Besar

Saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat Rp453,73 miliar, sementara total ekuitas perseroan mencapai Rp1,4 triliun. Posisi tersebut menunjukkan IFII masih memiliki bantalan modal yang memadai setelah membagikan dividen interim.

Bagi investor, dividen interim menjadi sinyal bahwa manajemen optimistis terhadap kinerja tahun buku 2026. Pembagian di pertengahan tahun juga memberi arus kas lebih cepat dibandingkan menunggu dividen final yang biasanya diputuskan pada RUPST tahun berikutnya.

Apa Artinya bagi Pemegang Saham

Pemegang saham yang ingin mengantongi dividen interim ini wajib memiliki saham IFII hingga tanggal pencatatan 30 September 2026. Setelah tanggal tersebut, investor yang membeli saham tidak lagi berhak atas pembagian dividen periode ini.

Besaran Rp5 per saham perlu dibandingkan dengan harga saham IFII di pasar untuk menghitung dividend yield riil yang diterima investor. Semakin rendah harga beli saham, semakin besar imbal hasil dividen yang didapat.

Keputusan RUPST ini sekaligus menegaskan komitmen IFII membagikan hasil usaha secara rutin kepada pemegang saham, di tengah tekanan industri pengolahan kayu yang masih bergantung pada permintaan ekspor dan harga bahan baku.

Follow topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks