MAKASSAR — Bawaslu Sulsel tidak ingin standar pelayanan yang disusunnya sekadar menjadi dokumen administratif. Karena itu, lembaga pengawas Pemilu ini mengundang masukan dari berbagai pihak, terutama mereka yang pernah berinteraksi langsung dengan layanan Bawaslu, untuk menyempurnakan produk yang telah dirancang.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengakui bahwa produk yang dihasilkan belum tentu sempurna. Ia menyebut proses ini sebagai bagian dari pembelajaran kolektif untuk memperbaiki kualitas layanan.
"Kita berharap masukan para pihak terhadap produk yang dihasilkan. Mungkin tidak sempurna, kami belajar, untuk kerja bareng secara intelektual, untuk memperbaiki kualitas produk yang telah kami hasilkan," kata Mardiana di Makassar, Jumat.
Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Jadi Titik Kritis
Dari 23 standar yang diuji, Mardiana menyoroti dua layanan yang paling bersentuhan dengan masyarakat: penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Kedua layanan ini dinilai krusial karena kerap diakses warga pada tahapan Pemilu dan Pilkada.
Bawaslu juga menerima beragam tanggapan dan kritik publik terkait proses penanganan pelanggaran, keterbukaan informasi, akses layanan, hingga kualitas pelayanan yang selama ini berjalan. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki standar yang tengah disusun.
Evaluasi Layanan untuk Menguatkan Kepercayaan Publik
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menegaskan bahwa evaluasi pelayanan bukan sekadar formalitas. Menurutnya, penguatan layanan berbanding lurus dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
"Pemilu adalah bisnis kepercayaan, kepercayaan publik. Sehingga menguatkan kepercayaan publik terhadap hasil-hasil kerja, khususnya di Pemilu dan Pemilihan, itu akan semakin menguatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang kita bangun," ujarnya.
Cakupan Standar: Dari Pengaduan hingga Keberatan Informasi
Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah memaparkan bahwa 23 standar pelayanan tersebut dirancang agar dapat diukur dan dievaluasi. Standar itu mencakup layanan konsultasi dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, mediasi dan adjudikasi, pengaduan, informasi awal dugaan pelanggaran, hingga penerimaan temuan dan laporan.
Selain itu, standar juga meliputi klarifikasi laporan, layanan informasi publik, serta pengajuan keberatan informasi. Seluruhnya terbagi dalam dua komponen utama: pelayanan yang diterima langsung masyarakat dan pengelolaan pelayanan secara internal.
Untuk komponen layanan kepada masyarakat, standar mencakup persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme pengaduan dan masukan. Sementara komponen pengelolaan meliputi dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi dan jumlah pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, keamanan, serta evaluasi kinerja.
Forum Konsultasi Publik ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Bawaslu.