LUWU UTARA — Inisiatif ini muncul dari keprihatinan terhadap para marbot, muazin, imam, dan petugas kebersihan masjid yang selama ini bekerja tanpa jaminan sosial. Sekretaris DMI Kabupaten Luwu Utara, Arief R. Palallo, mengatakan bahwa keikhlasan dalam melayani umat tidak boleh membuat mereka rentan terhadap risiko kerja.
Iuran Rp10 Ribu per Bulan, Bayar dari Kas Masjid
Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai sangat terjangkau. Setiap pekerja masjid hanya perlu membayar iuran sebesar Rp10 ribu per bulan, dan seluruh biaya ditanggung oleh kas masing-masing masjid.
“Selama ini pengurus dan pekerja masjid banyak bekerja dengan keikhlasan, namun keikhlasan tidak berarti mereka tidak membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu, kami mendorong masjid-masjid untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka,” kata Arief dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/7/2026).
Dua Masjid Jadi Percontohan, Target 683 Masjid
Gerakan ini sudah mulai berjalan secara bertahap. Masjid Al-Muhajirin di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, menjadi masjid pertama yang mendaftarkan pengurus dan pekerjanya. Langkah itu kemudian diikuti oleh Masjid Awalul Istiglal yang berada di kompleks Kantor Pemda Luwu Utara.
Ketua DMI Kabupaten Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mendorong agar cakupan program ini diperluas secara bertahap hingga menjangkau seluruh 683 masjid yang menjadi sasaran. Targetnya, semua pengurus dan pekerja masjid di kabupaten itu mendapatkan perlindungan yang sama.
Siapa Saja yang Dilindungi?
Program ini tidak hanya menyasar imam dan muazin. Seluruh elemen yang menjalankan aktivitas pelayanan di masjid akan didaftarkan, termasuk marbot, petugas kebersihan, teknisi sound system, dan pengurus lainnya.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. “Iurannya itu sekitar Rp10 ribu per orang setiap bulan, para peserta mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, dan apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan program,” ujar Arief.
Langkah Kecil dengan Dampak Besar bagi Pekerja Masjid
Inisiatif DMI Luwu Utara ini menjadi contoh konkret bagaimana lembaga keagamaan bisa berperan dalam memperluas jaring pengaman sosial bagi para pekerjanya. Dengan skema pembiayaan dari kas masjid, beban pengurus tidak bertambah, namun perlindungan yang diterima menjadi jauh lebih baik.