Pencarian

Proyek Bangsalae Wajo Rp7,5 Miliar Disorot, Aktivis: Tunggu Hasil Audit

Senin, 04 Mei 2026 • 17:06:01 WIB
Proyek Bangsalae Wajo Rp7,5 Miliar Disorot, Aktivis: Tunggu Hasil Audit

WAJO — Polemik pengerjaan proyek Destinasi Wisata Bangsalae senilai Rp7,5 miliar dari tahun anggaran 2025 terus bergulir di tengah masyarakat. Aktivis pemerhati pembangunan daerah, Akbar, mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum pemeriksaan teknis rampung.

Menurut Akbar, tudingan mengenai rendahnya kualitas pengerjaan hingga dugaan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui data dokumen kontrak. Ia menilai penilaian visual semata tidak cukup untuk memvonis kegagalan sebuah proyek konstruksi yang masih dalam proses atau masa pemeliharaan.

“Penilaian tidak bisa hanya dari pengamatan sepintas. Harus diuji lewat dokumen kontrak, pemeriksaan teknis oleh ahli, dan audit lembaga berwenang,” ujar Akbar, Minggu (3/5/2026).

Temuan Lapangan dan Dugaan Mark Up Anggaran

Sebelumnya, L-GERAK Wajo bersama Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) melayangkan laporan terkait kondisi fisik proyek di lapangan. Mereka menemukan sejumlah item pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas pengerjaan konstruksi daerah.

Hasil pemantauan tersebut menunjukkan pembangunan fasilitas musala baru mencapai progres sekitar 20 persen. Selain itu, ditemukan beberapa struktur bangunan dengan kondisi tulangan besi yang masih terbuka, yang memicu dugaan adanya praktik mark up anggaran pada proyek strategis ini.

Kondisi ini memicu kekhawatiran publik mengenai efektivitas penggunaan dana daerah. Masyarakat menuntut adanya pertanggungjawaban nyata dari pihak pelaksana agar fasilitas wisata tersebut dapat dinikmati sesuai spesifikasi yang dijanjikan.

Mekanisme Kontrak dan Garansi Pekerjaan Fisik

Menanggapi sorotan tersebut, Akbar menegaskan bahwa kerusakan fisik atau keterlambatan progres belum tentu merupakan tindak pidana korupsi. Terdapat faktor teknis dan kendala lapangan yang sering kali menjadi penghambat pengerjaan di wilayah pesisir atau area wisata.

Ia menyebut kontraktor pelaksana, CV Multi Sarana Solution, masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan. Mekanisme denda atau perpanjangan waktu pengerjaan merupakan instrumen sah dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ditindak. Tapi jika hanya persoalan teknis atau administrasi, penyelesaiannya juga harus sesuai aturan,” tegas Akbar.

Desakan Transparansi Dinas Pemuda dan Olahraga Wajo

Guna meredam spekulasi yang kian liar, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Wajo didorong untuk segera memaparkan progres riil pengerjaan. Keterbukaan informasi mengenai realisasi anggaran dan rencana tindak lanjut menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Akbar juga meminta DPRD Wajo dan aparat penegak hukum tetap mengedepankan pendekatan objektif berbasis fakta. Langkah ini penting agar proses pembangunan tidak terhambat oleh opini yang berkembang sebelum audit resmi dari lembaga berwenang diterbitkan.

Proyek Bangsalae tetap dipandang sebagai aset strategis untuk mendongkrak ekonomi lokal dan sektor pariwisata di Kabupaten Wajo. Evaluasi menyeluruh diharapkan mampu memperbaiki proses pembangunan tanpa menghentikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.

Bagikan
Sumber: enewsindonesia.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks