Dishub Makassar Gembok dan Tilang 589 Kendaraan Parkir Liar Sepanjang Januari–September 2026

Penulis: Endra Sanjaya  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:02:31 WIB
Petugas Dishub Makassar menggembok kendaraan yang parkir liar di ruas jalan kota.

MAKASSAR — Kepala Bidang Terminal Perparkiran dan Audit Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menyatakan penindakan langsung menyasar pelanggar di lapangan, bukan sekadar mengedukasi. Tim SIGAP atau Sistem Integrasi Gembok Atasi Pelanggaran diterjunkan untuk menertibkan kendaraan yang berhenti sembarangan di ruas jalan kota.

Rekapitulasi Dishub Makassar menunjukkan angka penertiban naik-turun setiap bulan. Januari tercatat 32 kendaraan, Februari 54 kendaraan, dan Maret 46 kendaraan.

Puncak Penertiban Terjadi pada Juni 2026

Angka penindakan melonjak pada April dengan 73 kendaraan dan Mei 93 kendaraan. Puncaknya pada Juni, sebanyak 122 kendaraan ditertibkan.

Setelah Juni, jumlah kendaraan yang ditindak menurun. Juli tercatat 56 kendaraan, Agustus 33 kendaraan, dan September 25 kendaraan. Total selama sembilan bulan mencapai 589 kendaraan.

Irwan menilai penindakan berupa pengembokan dan tilang memberi dampak langsung terhadap perilaku pengendara. Menurutnya, edukasi yang berjalan dua tahun tidak menghasilkan perubahan berarti.

"Ini sangat penting dilakukan karena kita tahu bahwa masyarakat Kota Makassar ini pola pikirnya nanti ditindak baru ada perhatian atau kepedulian. Seketika mengedukasi selama dua tahun tidak ada dampak yang ditimbulkan. Seketika kita melakukan penindakan, yaitu pengembokan dan tilang, ini berdampak sekali," ujar Irwan, Senin (19/10/2026).

Boulevard hingga Pettarani Kini Lebih Lengang

Dampak penertiban mulai terasa di sejumlah ruas jalan yang sebelumnya macet akibat parkir sembarangan. Irwan mencontohkan Jalan Boulevard yang kini kembali mudah diakses pengendara.

Penertiban juga menyasar Jalan A.P. Pettarani, termasuk truk yang sebelumnya berjejer di depan kantor Telkom. Menurut Irwan, kendaraan-kendaraan itu sudah tidak ada lagi.

"Banyak jalan-jalan yang sudah longgar, yang tadinya dihindari oleh masyarakat pengendara jalan, seperti contohnya di Boulevard, sekarang sudah bisa diakses. Jalan Petta Rani sebelumnya kita melakukan penindakan, mobil-mobil truk berjejer di depannya Telkom itu, sekarang sudah tidak ada lagi," tuturnya.

Lima Ruas Jalan Ditetapkan Zona Bebas Parkir

Dishub Makassar mengingatkan lima ruas jalan utama yang masuk zona bebas parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 4. Kelima ruas itu adalah Jalan Sultan Alauddin, Jalan A.P. Pettarani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Dr. Ratulangi, dan Jalan Ahmad Yani.

Di ruas-ruas tersebut, kendaraan dilarang berhenti atau parkir, dan aktivitas juru parkir tidak diperbolehkan. Pengawasan ketat dilakukan di kawasan bervolume kendaraan tinggi yang sudah dilengkapi rambu larangan parkir.

Warga dapat melaporkan pelanggaran parkir liar melalui kanal aduan digital Lontara Plus. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti Tim SIGAP.

Waspadai Jukir Liar yang Mengarahkan Parkir

Irwan meminta pengendara tidak langsung mengikuti arahan juru parkir yang tidak terdaftar resmi di Perumda Parkir. Menurutnya, jukir liar kerap mengarahkan kendaraan ke titik yang sebenarnya dilarang parkir.

"Apabila diarahkan oleh jukir yang tidak jelas, tolong betul-betul membentengi diri kita bahwa posisinya adalah larangan parkir. Jangan begitu diarahkan oleh jukir, langsung kita terima mentah-mentah. Tanya dulu jukirnya, apakah jukir resmi atau jukir liar, karena yang selalu mengarahkan ini adalah jukir yang tidak terdaftar di PD Parkir," imbaunya.

Penertiban parkir liar akan berlanjut dengan pengawasan di ruas jalan utama dan kawasan padat kendaraan. Dishub Makassar mengandalkan laporan warga lewat Lontara Plus untuk mempercepat penindakan di lapangan.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: menitindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top